PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kebutuhan guru.
Hal tersebut menyusul informasi pemberhentian guru non-ASN pada akhir 2026 oleh Kemendikdasmen.
“Kepala BKPSDM Kabupaten Pati nantinya akan dipanggil dan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pati,” kata Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Narso menyebut masih menunggu penyelarasan peraturan antara perda dan peraturan menteri terkait kebijakan guru non-ASN apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Audiensi di DPRD Pati, Guru PPPK Paruh Waktu Sebut Gaji Masih di bawah UMR
Begitu pula terkait tuntutan guru honorer dan PPPK paruh waktu pada 5 Mei 2026 yang meminta kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
“Di Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat ini terdapat banyak pembahasan terkait regulasi/perda, karena ke depan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dapat dilakukan dengan mudah dan harus mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku,” terangnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











