JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
“Dua saksi yang diperiksa adalah GF selaku pejabat pembuat komitmen proyek jalur kereta api Makassar-Parepare periode Februari 2015–Desember 2017, serta EF selaku Manajer Proyek PT Nindya Karya,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 25 November 2025.
Berdasarkan catatan KPK, GF telah tiba sejak pukul 09.37 WIB, sementara EF pada 09.53 WIB.
Kronologi Kasus Dugaan Suap DJKA
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 17 tersangka, termasuk dua korporasi.

Dugaan Pengaturan Pemenang Proyek
Beberapa proyek yang terkait dalam kasus dugaan suap ini meliputi proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki











