• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, Suami 8 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
30 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, News, Semarang
65 2
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dan suaminya 8 tahun dalam kasus korupsi proyek pendidikan, insentif pegawai, dan infrastruktur.

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), memasuki ruang sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 30 Juli 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

519
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara.

Sidang yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 itu merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa atas dugaan keterlibatan keduanya dalam tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

3 Kasus Korupsi yang Dituduhkan

JPU Wawan Yunarwanto membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin, yaitu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, penyelewengan proyek infrastruktur di 16 kecamatan, dan pemotongan insentif pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Jaksa membeberkan bahwa dalam pengadaan meja kursi, keduanya menerima uang Rp2 miliar dari Martono dan Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Jangkar. Untuk kasus Bapenda, pasangan tersebut disebut menerima Rp3 miliar dari iuran ‘kebersamaan’ pegawai, di mana Mbak Ita menerima Rp1,88 miliar dan Alwin sebesar Rp1,2 miliar.

Sementara dalam proyek infrastruktur di 16 kecamatan, jaksa menyebut keduanya menerima dana sebesar Rp2,245 miliar.

Tuntutan dan Denda

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara dengan nominal denda yang sama.

Jaksa juga meminta keduanya membayar uang pengganti: Mbak Ita sebesar Rp683 juta dan Alwin sebesar Rp4 miliar. Pembayaran tersebut wajib diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita untuk dilelang, dan jika masih kurang, diganti dengan pidana tambahan.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kedua terdakwa. Mbak Ita dan Alwin dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

Kuasa Hukum Keberatan

Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia menegaskan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

“Saya harapkan nanti putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, tapi lebih ringan atau bahkan bebas. Nanti kami akan ajukan pledoi,” ujar Agus usai persidangan.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Alwin BasriBerita SemarangHevearita Gunaryanti RahayuInfo Semarangkasus korupsi wali kotaKorupsi SemarangMbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsemarang hari inituntutan jaksa
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

TPS Ilegal di Brown Canyon Bukan Wilayah Semarang, Pemkot Tetap Ambil Tindakan

Next Post

Atap Kelas SDN Kawengen 02 Semarang Ambrol, Sekolah Terpaksa Berlakukan 2 Shift

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
527

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
580

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
707

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
983

SEMARANG, Harianmuria.com - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang belum melakukan persiapan pindahan. Sejumlah kepala OPD mengaku masih...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
536
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pogram Desa Siaga TBC, Pemkab Demak Tingkatkan Partisipasi Eliminasi Tuberkulosis

Pogram Desa Siaga TBC, Pemkab Demak Tingkatkan Partisipasi Eliminasi Tuberkulosis

19 Juni 2026
543
Dok. Harianmuria.com

Mengenal Sang Sastrawan Asal Blora, Pramoedya Ananta Toer

31 Januari 2025
720

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya