• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, Suami 8 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
30 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, News, Semarang
65 2
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dan suaminya 8 tahun dalam kasus korupsi proyek pendidikan, insentif pegawai, dan infrastruktur.

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), memasuki ruang sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 30 Juli 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

514
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara.

Sidang yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 itu merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa atas dugaan keterlibatan keduanya dalam tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

3 Kasus Korupsi yang Dituduhkan

JPU Wawan Yunarwanto membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin, yaitu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, penyelewengan proyek infrastruktur di 16 kecamatan, dan pemotongan insentif pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Jaksa membeberkan bahwa dalam pengadaan meja kursi, keduanya menerima uang Rp2 miliar dari Martono dan Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Jangkar. Untuk kasus Bapenda, pasangan tersebut disebut menerima Rp3 miliar dari iuran ‘kebersamaan’ pegawai, di mana Mbak Ita menerima Rp1,88 miliar dan Alwin sebesar Rp1,2 miliar.

Sementara dalam proyek infrastruktur di 16 kecamatan, jaksa menyebut keduanya menerima dana sebesar Rp2,245 miliar.

Tuntutan dan Denda

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara dengan nominal denda yang sama.

Jaksa juga meminta keduanya membayar uang pengganti: Mbak Ita sebesar Rp683 juta dan Alwin sebesar Rp4 miliar. Pembayaran tersebut wajib diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita untuk dilelang, dan jika masih kurang, diganti dengan pidana tambahan.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kedua terdakwa. Mbak Ita dan Alwin dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

Kuasa Hukum Keberatan

Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia menegaskan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

“Saya harapkan nanti putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, tapi lebih ringan atau bahkan bebas. Nanti kami akan ajukan pledoi,” ujar Agus usai persidangan.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Alwin BasriBerita SemarangHevearita Gunaryanti RahayuInfo Semarangkasus korupsi wali kotaKorupsi SemarangMbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsemarang hari inituntutan jaksa
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

TPS Ilegal di Brown Canyon Bukan Wilayah Semarang, Pemkot Tetap Ambil Tindakan

Next Post

Atap Kelas SDN Kawengen 02 Semarang Ambrol, Sekolah Terpaksa Berlakukan 2 Shift

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
515

SEMARANG, Harianmuria.com - Kondisi ekonomi yang lesu menjadi salah satu penyebab Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang macet. Alhasil Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan rasionalisasi anggaran yang mengakibatkan beberapa...

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
514

SEMARANG, Harianmuria.com — Rasionalisasi anggaran Pemerintah Kota Semarang berimbas penundaan pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).  Sekitar 19 persen program kerja Disperkim kini harus ditunda, termasuk sejumlah...

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

by Rosyid
17 Agustus 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan pentingnya menerjemahkan semangat kemerdekaan ke dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
958

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
670
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

26 Mei 2025
695
Bullying di Lingkungan Sekolah

Bullying di Lingkungan Sekolah

6 November 2023
605

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya