SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa.
Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan dan peringatan selama sekitar satu bulan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penanganan tunggakan tersebut dimulai pada 11 September 2026. Saat itu, tercatat 73 unit kamar memiliki tunggakan sewa selama lima hingga sembilan bulan.
“Awalnya ada 73 unit kamar yang penghuninya menunggak sewa. Kami melakukan pemanggilan untuk klarifikasi pada 11 September 2026,” kata Kusnandir, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut membuat sebagian besar penghuni mulai melunasi kewajibannya. Satpol PP menggandeng Bank Jateng untuk memfasilitasi pembayaran melalui loket bank. Tarif sewa kamar rusun bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
Dari 73 penghuni yang menunggak, sebanyak 36 orang langsung membayar setelah pemanggilan pertama. Jumlah penghuni yang belum melunasi tunggakan kemudian menyusut menjadi 37 orang.
Pada pemanggilan berikutnya, jumlah tersebut kembali berkurang menjadi 11 orang. Delapan penghuni lainnya kemudian menyelesaikan pembayaran hingga tersisa empat orang yang belum melunasi tunggakan.
Karena tak kunjung menunjukkan itikad baik untuk membayar, Satpol PP akhirnya menyegel empat kamar tersebut.
“Karena tidak ada itikad baik untuk membayar, empat kamar kami segel. Nanti bisa digunakan lagi ketika tunggakannya sudah dibayar,” kata Kusnandir.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya penertiban sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa rusun.
Ke depan, Satpol PP Kota Semarang membuka peluang melakukan penertiban serupa di rumah susun lainnya. Namun, langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid











