SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan.
Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub Kota Semarang. Saat petugas mendatangi lokasi, sejumlah pemilik kendaraan bermotor yang sebelumnya berada di area parkir terpantau meninggalkan tempat tersebut sebelum penindakan dilakukan.
Sementara itu, jukir yang bertugas di lokasi diminta memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan penyelenggaraan aktivitas parkir yang menjadi temuan petugas.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan patroli rutin merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di wilayah Kota Semarang.
“Petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir yang tata cara penyelenggaraannya tidak sesuai dengan ketentuan. Juru parkir yang bersangkutan telah dipanggil ke kantor untuk klarifikasi terkait perizinan parkir,” ujarnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Andreas menjelaskan, langkah tersebut dilakukan menyusul temuan mengenai tata cara penyelenggaraan parkir di Jalan D.I. Panjaitan yang dinilai belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebut pemanggilan jukir menjadi tindak lanjut untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai persoalan perizinan serta memastikan kesesuaian aktivitas parkir di lapangan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Andreas menegaskan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan melalui patroli berkala.
Menurutnya, upaya ini ditujukan untuk mencegah praktik perparkiran yang tidak sesuai aturan sekaligus meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir di ruang publik.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid











