SEMARANG, Harianmuria.com – DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot membuka dasar pertimbangan pengosongan gedung tersebut. Jika alasan pemindahan OPD berkaitan dengan keselamatan penghuni, DPRD meminta bukti kajian objektif bukan sekadar pernyataan tanpa dukungan data teknis.
Untuk mengklarifikasi persoalan itu, Komisi B memanggil sejumlah OPD, meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Rumah Tangga, serta Bagian Hukum pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dari rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, terungkap jika kajian teknis yang menjadi dasar pengosongan Gedung Pandanaran masih dalam proses penyusunan.
“Kami memanggil sejumlah dinas untuk mengonfirmasi persiapan dan dasar (kajian) mereka mengosongkan Gedung Pandanaran seperti apa? Kita butuh kajiannya, tapi ternyata belum ada kajiannya karena masih on progres,” ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah.
Komisi B juga mendapat penjelasan bahwa salah satu pertimbangan pengosongan adalah kelebihan kapasitas bangunan.
Gedung yang semula merupakan kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu kini digunakan untuk aktivitas administrasi sejumlah OPD Pemkot Semarang.
Beban aktivitas yang melampaui kapasitas desain awal bangunan disebut menjadi salah satu persoalan. Bahkan, muncul dugaan adanya pergeseran pada struktur gedung yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.
Hanik menjelaskan, indikasi kemiringan bangunan diketahui saat Pemkot melakukan peremajaan lift beberapa tahun lalu.
“Beberapa tahun lalu ada peremajaan lift yang ada trouble, pada waktu pemasangan lift baru itu ditemukan kemiringan. Artinya gedung ini sudah mengalami pergeseran dari awal bangunan berdiri sampai hari ini,” ungkap politikus PDIP tersebut.
OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi
Meski demikian, Hanik menegaskan, temuan itu tidak boleh berhenti sebagai informasi lisan. Pemkot perlu melibatkan pihak independen untuk menguji kondisi bangunan sekaligus menentukan langkah yang tepat.
“Kami menyarankan agar dibuat kajian resmi. Artinya kajian itu bukan asumsi atau opini seseorang, melainkan berdasarkan riset dan data yang dikumpulkan secara objektif oleh pihak independen,” tegasnya.
Selain mempertanyakan dasar pengosongan, Komisi B juga menyoroti belum jelasnya rencana pemanfaatan Gedung Pandanaran setelah tidak lagi digunakan sebagai kantor OPD.
Dewan mempertanyakan apakah gedung tersebut akan diperbaiki dan kembali difungsikan sebagai perkantoran atau justru dialihkan untuk kebutuhan lain.
“Untuk wacana dijadikan hotel dan lain sebagainya, kami belum pernah mendengar atau menerima wacana tersebut,” imbuh Hanik.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Syahrul Qirom mengungkapkan hingga rapat berlangsung Pemkot Semarang belum menerbitkan surat resmi terkait pemindahan OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran.
Ia meminta seluruh rencana disiapkan secara matang, termasuk kajian teknis dan administrasi, agar kebijakan tersebut tidak memicu polemik di masyarakat.
Dalam RDP itu, sejumlah lokasi turut dibahas sebagai alternatif penempatan OPD yang akan dipindahkan. Di antaranya Balai Diklat, Gedung Juang, Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), dan Balai Benih.
“Secara resminya memang surat itu belum ada. Setelah rapat ini, pihak Rumah Tangga, BPKAD, maupun Inspektorat masih mencari bahan supaya ke depannya pemindahan itu tidak menimbulkan polemik,” tuturnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Syahril Muadz
Editor: Sekar











