REMBANG, Harianmuria.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang mendatangi Kantor DPRD Rembang pada Kamis, 5 Juni 2025. Mereka menyampaikan keresahan atas larangan penjualan bensin eceran dan dugaan intimidasi dari aparat penegak hukum (APH).
Audiensi digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama anggota Komisi II, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan jajaran Polres Rembang.
Ketua PPBE Rembang, Noer Arif Efendy, mengatakan bahwa para pedagang merasa terintimidasi karena aktivitas mereka dianggap melanggar hukum. Padahal, menurutnya, penjual bensin eceran justru membantu masyarakat, khususnya di daerah pedesaan yang jauh dari SPBU.
“Baru kali ini saya melihat penjual bensin ditangkap polisi. Ini memprihatinkan, karena kami membantu warga desa mendapatkan akses BBM (bahan bakar minyak),” ungkapnya.
Arif menuturkan, beberapa pedagang kerap diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memuat ancaman pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Sering kali mereka (APH) menyebut pasal itu untuk intimidasi, pasal dipakai untuk menakut-nakuti. Akibatnya, banyak pedagang takut kulakan bensin lagi,” ujarnya.
PPBE berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat memberikan kejelasan hukum bagi para penjual bensin eceran. Selama belum ada regulasi khusus, mereka meminta aparat tidak bertindak represif dan memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah.
Menanggapi hal itu, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan hukum dengan pendekatan humanis.
“Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Ketika aturan itu sudah disahkan maka harus ditegakkan. Ketika ada yang melanggar tetap kami akan proses, tetapi dengan mengedepankan pendekatan humanis,” terang Widodo.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang. DPRD akan menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah Pusat agar diterbitkan regulasi yang mendukung legalitas penjualan bensin eceran.
“Kami tidak bisa menjamin cepat, tapi akan kami dorong agar ada payung hukum yang jelas. Kami upayakan,” tandasnya.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)