Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Demak Kantongi Dana Cukai Tembakau Rp59 Miliar, Prioritaskan Kesejahteraan Warga

Demak Kantongi Dana Cukai Tembakau Rp59 Miliar, Prioritaskan Kesejahteraan Warga

Basuki by Basuki
02 Juni 2025 19:52
in News, Demak, Seputar Jateng, Umum
0 0
Media Gathering Sosialisasi Penggunaan Dana DBHCHT Kabupaten Demak, Senin, 2 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)

Media Gathering Sosialisasi Penggunaan Dana DBHCHT Kabupaten Demak, Senin, 2 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Kabupaten Demak menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp59 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp45,5 miliar.

Plt Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak, Arif Sudaryanto, mengatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan komitmen kuat dalam tata kelola dana publik, khususnya dari sektor cukai.

“Realisasi di tahun 2024, peruntukan dana DBHCHT meliputi 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, serta 40 persen bidang kesehatan,” ungkapnya, dalam Media Gathering Sosialisasi Penggunaan DBHCHT pada Senin, 2 Juni 2025.

Untuk tahun 2025, peruntukan dana DBHCHT Demak akan dialokasikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 5 persen untuk penegakan hukum, dan 45 persen untuk bidang kesehatan.

“Pembagian dana ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, untuk memastikan DBHCHT memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya petani tembakau dan pekerja rentan,” jelas Arif.

Rincian Alokasi Dana DBHCHT 2025 di Kabupaten Demak meliputi:

✅ Kesejahteraan Masyarakat (50 persen)

20 persen dialokasikan untuk pelatihan, bantuan alat dan sarana pertanian tembakau, bibit, pupuk, pestisida, diversifikasi tanaman, pembangunan jalan usaha tani (JUT, JITUT), sumur dangkal, serta pelatihan kerja.

30 persen digunakan untuk BLT kepada 9.927 penerima, bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk 12.600 petani dan nelayan, serta 15.000 pekerja rentan, dan dukungan operasional DBHCHT.

✅ Penegakan Hukum (5 persen)

Dana ini digunakan untuk pengawasan mesin pelinting rokok di 4 pabrik rokok di Demak, sosialisasi cukai, operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dan penyediaan sarana prasarana pemberantasan rokok ilegal

✅ Kesehatan (45 persen)

Dana difokuskan pada program promotif dan preventif, pengobatan (kuratif dan rehabilitatif), pembayaran BPJS Kesehatan untuk 38.347 jiwa, peningkatan kapasitas 30 tenaga kesehatan dari rumah sakit di Demak, serta pemberdayaan 104 kader kesehatan masyarakat

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Demak, Agus Musyafak, mengungkapkan bahwa Kabupaten Demak meraih penghargaan pengelolaan DBHCHT terbaik se-Jateng/DIY selama tiga tahun berturut-turut dari Kantor Bea Cukai Wilayah Semarang.

“Capaian ini hasil dari akuntabilitas dan kepatuhan dalam penggunaan dana sesuai PMK No. 72 Tahun 2024. Semoga prestasi ini terus dipertahankan,” ujar Agus.

(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita DemakBLT Cukaidana bagi hasil cukaidana cukai tembakauDBHCHTInfo Demak

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah negeri di Blora beberapa waktu lalu. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Kelanjutan Program MBG di Blora Menunggu Kepala Dapur Lulusan SPPI

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS