• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Sosialisasikan UU Cukai ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas

raniamelia by raniamelia
13 November 2023
in News
69 1
Pemkab Sosialisasikan UU Cukai ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas | Harianmuria
537
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, LINGKAR – Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kembali diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Sosialisasi tersebut kali ini menyasar bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dan bintara pembina desa (babinsa).

Pelaksanaan sosialisasi ini baru saja dilaksanakan pada Kamis (9/11), bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus. Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Kudus bersama aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi penerapan perundang-undangan di bidang cukai di wilayah setempat.

Pembicara yang dihadirkan dalam agenda tersebut yakni Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, perwakilan dari Bea Cukai Kudus, perwakilan dari Polres Kudus Iptu Jajang Wiwoko, dan dari Kodim Kudus Kapten Noor Ali.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan  menyampaikan tentang aturan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Ia menyebutkan, aturan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 

Pemkab Sosialisasikan UU Cukai ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas | Harianmuria
BERI ARAHAN: Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan dalam acara Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, baru-baru ini.

Bergas mengungkapkan, Kabupaten Kudus mendapatkan DBHCHT yang cukup besar. Pasalnya, pada tahun 2023 dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus mencapai Rp 362,16 miliar.

Adapun penggunaannya sesuai PMK tersebut, kata dia, diperuntukkan mulai dari bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Termasuk kegiatan sosialisasi ini yang menjadi bagian dari upaya mengajak masyarakat untuk turut membantu memberantas rokok ilegal.

Ia berharap, penggunaan dana cukai dapat tepat sasaran. Salah satunya untuk giat pemberantasan rokok ilegal.

“Dalam pemberantasannya (rokok ilegal, red) tentu tidak hanya menyerahkan tugas itu kepada Bea dan Cukai, tetapi TNI dan Polri juga turut mengawasi peredaran rokok ilegal,” ucap Bergas.

Selain itu, menurut dia, peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal juga harus dilibatkan. Pihaknya berharap, para peserta sosialisasi ini dapat ikut mengedukasi masyarakat mengenai pemberantasan rokok ilegal.

Bergas menegaskan bahwa dengan agenda sosialisasi ini adalah bagian dari pengingat agar DBHCHT harus diperuntukkan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.

“Ini bagian dari mengingatkan karena ada angka luar biasa untuk pembangunan Kudus,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengatakan bahwa DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus bisa untuk pembangunan fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dengan alokasi di bidang kesehatan mencapai 40 persen.

Di samping itu, juga untuk kegiatan pelatihan kerja secara gratis dengan alokasi sebesar 20 persen, untuk penegakan hukum 10 persen, dan 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi UU Cukai yang menghadirkan babinsa dan bhabinkamtibmas, mereka bisa dilibatkan dalam operasi rokok ilegal bersama Pemkab Kudus,” ujar Masan. (nisa-harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Alat Pemasang Ring Jantungberantas rokok ilegalBergas Catursasi Penanggungancukai rokokDBHCHTKetua DPRD KudusPemkab KudusPj Bupati Kudusrokok ilegal
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Pemkab Kudus Fokus dan Bersinergi Berantas Rokok Ilegal

Next Post

Nelayan di Pati Enggan Jual Hasil Tangkapan di TPI

raniamelia

raniamelia

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
531

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Kudus mengeluhkan asap dan debu aktivitas industri Pabrik Gula (PG) Rendang karena mengganggu kenyamanan. Keluhan tersebut mendapat respons Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Pihaknya kemudian...

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

by Rosyid
6 Agustus 2026
538

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kudus berinisial AIS setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)....

DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

by ulfa puspa
31 Juli 2026
538

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bakal mengkaji polemik terkait jalur sepeda yang terhalang lapak milik pedagang kaki lima (PKL) dan digunakan untuk parkir....

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
505
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
699
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Modus Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan Karantina Banten

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kelapa bakar. (Instagram @memo_bali/Harianmuria.com)

Benarkah Air Kelapa Bakar Bisa Bersihkan Paru-Paru? Simak Penjelasan Dokter Spesialis

1 Juni 2023
610
Gorengan khas Korea. (Freepik/Harianmuria.com)

Rekomendasi Gorengan Khas Korea yang Bisa Kamu Jadikan Menu Takjil

27 Februari 2023
1.3k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya