KUDUS, HARIANMURIA.COM – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Kudus perlu dilakukan oleh berbagai pihak. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memberantas rokok ilegal.
Sinergi ini diantaranya dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH) yang ada di wilayah setempat. Mulai dari Polres Kudus, Kodim Kudus hingga Kantor Bea dan Cukai Kudus.
Selain itu, peran paling penting lainnya juga mengajak masyarakat bersinergi untuk ikut memberantas rokok ilegal. Oleh karena itu, Pemkab Kudus gencar mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal secara langsung kepda masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti mengatakan pihaknya memang terus bersinergi dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus. Khususnya dalam hal mensosialisasikan mengenai bahaya adanya rokok ilegal ke masyarakat.
“Kami lakukan secara masif bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk memberikan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain sosialisasi, Pemkab Kudus juga turut mendukung operasi penindakan rokok ilegal bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus.
Dirinya berharap, berbagai upaya yang telah dilakukan ini bisa membuat Kudus menjadi zero kasus rokok ilegal. Sehingga, pendapatan cukai di Kabupaten Kudus juga bisa semakin meningkat.
“Harapan kami dengan melakukan sosialisasi cukai terus menerus ini nantinya tidak ada lagi kasus rokok ilegal di Kabupaten Kudus dan bisa jadi zero kasus,” sebutnya.
Terpisah, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengapresiasi kerjasama gempur rokok ilegal bersama Pemkab Kudus. Ia menyebut, segala pengeluaran terkait sosialisasi bahaya rokok ilegal ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus bidang penegakan hukum.
“Kami beserta jajaran keluarga besar Bea Cukai Kudus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta
terima kasih atas dedikasi dan sinergi segenap pimpinan di lingkungan Pemkab Kudus dan Forkopimda dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai,” katanya.
Dia menerangkan, peredaran rokok ilegal selain mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Berdasarkan data Bea Cukai, akibat peredaran rokok ilegal, industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak
pada pengurangan tenaga kerja.
“Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak semua untuk bekerja sama dan menjaga soliditas dalam pemberantasan rokok ilegal,” paparnya.
Pihaknya melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan
sosialisasi baik secara tatap muka, online melalui media sosial, maupun dengan menyebarkan brosur
guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.
“Kemudian juga ada berbagai pelatihan dan keterampilan untuk identifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerja pengawasan,” katanya. (nisa – harianmuria.com)