KUDUS, LINGKAR – Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kembali diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Sosialisasi tersebut kali ini menyasar bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dan bintara pembina desa (babinsa).
Pelaksanaan sosialisasi ini baru saja dilaksanakan pada Kamis (9/11), bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus. Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Kudus bersama aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi penerapan perundang-undangan di bidang cukai di wilayah setempat.
Pembicara yang dihadirkan dalam agenda tersebut yakni Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, perwakilan dari Bea Cukai Kudus, perwakilan dari Polres Kudus Iptu Jajang Wiwoko, dan dari Kodim Kudus Kapten Noor Ali.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menyampaikan tentang aturan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Ia menyebutkan, aturan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Bergas mengungkapkan, Kabupaten Kudus mendapatkan DBHCHT yang cukup besar. Pasalnya, pada tahun 2023 dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus mencapai Rp 362,16 miliar.
Adapun penggunaannya sesuai PMK tersebut, kata dia, diperuntukkan mulai dari bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Termasuk kegiatan sosialisasi ini yang menjadi bagian dari upaya mengajak masyarakat untuk turut membantu memberantas rokok ilegal.
Ia berharap, penggunaan dana cukai dapat tepat sasaran. Salah satunya untuk giat pemberantasan rokok ilegal.
“Dalam pemberantasannya (rokok ilegal, red) tentu tidak hanya menyerahkan tugas itu kepada Bea dan Cukai, tetapi TNI dan Polri juga turut mengawasi peredaran rokok ilegal,” ucap Bergas.
Selain itu, menurut dia, peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal juga harus dilibatkan. Pihaknya berharap, para peserta sosialisasi ini dapat ikut mengedukasi masyarakat mengenai pemberantasan rokok ilegal.
Bergas menegaskan bahwa dengan agenda sosialisasi ini adalah bagian dari pengingat agar DBHCHT harus diperuntukkan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
“Ini bagian dari mengingatkan karena ada angka luar biasa untuk pembangunan Kudus,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengatakan bahwa DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus bisa untuk pembangunan fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dengan alokasi di bidang kesehatan mencapai 40 persen.
Di samping itu, juga untuk kegiatan pelatihan kerja secara gratis dengan alokasi sebesar 20 persen, untuk penegakan hukum 10 persen, dan 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi UU Cukai yang menghadirkan babinsa dan bhabinkamtibmas, mereka bisa dilibatkan dalam operasi rokok ilegal bersama Pemkab Kudus,” ujar Masan. (nisa-harianmuria.com)