• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tak Bayar Tunggakan, 22 Unit Kamar Rusun Kudu Semarang Disegel Petugas

utia by utia
19 Agustus 2026
in Semarang, News
67 1
Petugas Satpol PP saat menempelkan stiker penyegelan di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Petugas Satpol PP saat menempelkan stiker penyegelan di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

524
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 22 kamar di Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026. 

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap penghuni yang dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran retribusi sewa rusun. Penindakan ini sempat diwarnai cekcok antara petugas dengan penghuni rusun. 

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, awalnya terdapat 30 kamar yang akan dilakukan penyegelan. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, delapan penghuni langsung melakukan pembayaran sehingga tidak jadi dilakukan penyegelan.

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Marthen.

Sementara itu, penyegelan terhadap 22 kamar dilakukan menggunakan gembok serta ditempeli stiker pemberitahuan segel.

Marthen menjelaskan, tindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan tahapan secara berjenjang, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga pemberitahuan terkait rencana penyegelan.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnadir. Ia menegaskan, penyegelan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan kepada para penghuni yang masih memiliki tunggakan.

“Pemanggilan kepada mereka, peringatan dan lain sebagainya sudah kita sampaikan kepada mereka. Ini tindakan terakhir yang dapat kami lakukan,” ujar Kusnadir.

Berdasarkan hasil penindakan di lapangan, kata Kusnadir, sejumlah penghuni akhirnya memilih melunasi tunggakan setelah dilakukan penyegelan.

“Alhamdulillah, dari tindakan ini mereka sudah pada membayar. Artinya, langkah-langkah yang diambil Satpol PP sebagai penegakan Perda membuat warga penghuni Rusun Kudu melakukan pembayaran,” jelasnya.

Kusnadir menyebut, sebagian penghuni sebenarnya memiliki kemauan untuk membayar. Namun, mereka mengalami kendala dalam proses pembayaran yang menggunakan metode QRIS.

“Sebetulnya mereka ingin membayar. Dari temuan lapangan ada kendala karena membayarnya pakai QRIS. Mereka agak kesulitan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dapat mencari solusi agar pembayaran retribusi lebih mudah dilakukan penghuni Rusun Kudu.

“Kami berharap dari Perkim dapat mengambil langkah-langkah, mungkin bisa diadakan pembayaran di lokasi dengan menggandeng bank, sehingga masyarakat setiap bulannya bisa melakukan pembayaran di tempat,” katanya.

Terkait kamar yang telah disegel, penghuni masih memiliki kesempatan untuk kembali menempati unit tersebut. Namun, mereka wajib menyelesaikan seluruh tunggakan sesuai batas waktu yang telah diberikan.

Ia mengatakan, berdasarkan petunjuk Disperkim, penghuni diberikan waktu selama dua hari untuk melunasi tunggakan.

“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” ujarnya.

Kusnadir menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, Satpol PP akan mengambil tindakan pengosongan.

“Apabila terpaksa mereka tidak mengindahkan apa yang telah kami lakukan, terpaksa kami akan melakukan pengosongan. Mengingat warga masyarakat yang butuh tempat tinggal itu banyak,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 3 Agustus 2026 Satpol PP Kota Semarang telah memanggil 62 penghuni Rusun Kudu. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tunggakan pembayaran sewa rusun sejak 2024 hingga 2026 yang totalnya mencapai sekitar Rp78 juta.

Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarang Hari IniBerita Semarnag TerkiniRusun Kudu
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Menuju Porprov Jateng 2026, 68 Atlet Rembang Jalani Latihan Intensif

Next Post

98 Desa di Blora Krisis Air Bersih, BPBD Salurkan Bantuan 377 Tangki

utia

utia

Berita Terkait

Cegah Pungli, Dishub Semarang Perkuat Penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu

Cegah Pungli, Dishub Semarang Perkuat Penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu

by utia
16 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pehubungan (Dishub) mulai memperkuat pengawasan pengelolaan parkir melalui penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu.  Penguatan itu dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan...

Tampilkan 64 Koleksi Sejarah, Walkot Semarang Ajak Warga Pahami Pertempuran Lima Hari

Tampilkan 64 Koleksi Sejarah, Walkot Semarang Ajak Warga Pahami Pertempuran Lima Hari

by utia
16 Oktober 2026
513

SEMARANG, Harianmuria.com - Sebanyak 64 koleksi sejarah kini dipamerkan di Gedung Lawang Sewu, Semarang, untuk mengajak masyarakat membaca kembali perlawanan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan. Pameran bertajuk “Dari Semarang...

Unik, Guru SMP di Semarang Harus Ukur Kolam Hingga Replika Ka’bah MAJT di Lomba Matematika 

DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

by utia
15 Oktober 2026
546

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai mengeruk 33 sungai dan membenahi saluran drainase di sejumlah titik. Langkah ini sebagai antisipasi banjir menjelang...

Unik, Guru SMP di Semarang Harus Ukur Kolam Hingga Replika Ka’bah MAJT di Lomba Matematika 

Unik, Guru SMP di Semarang Harus Ukur Kolam Hingga Replika Ka’bah MAJT di Lomba Matematika 

by utia
15 Oktober 2026
518

SEMARANG, Harianmuira.com - Ratusan guru SMP di wilayah Kota Semarang turut serta dalam lomba literasi dan numerasi yang digelar Dinas Pendidikan setempat. Lokasi perlombaan berbasis City Map ini...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RS Aisyiyah Kudus resmi naik status jadi rumah sakit tipe C bertepatan dengan milad ke-49.

RS Aisyiyah Kudus Resmi Jadi Tipe C, Luncurkan 6 Layanan Modern di Milad ke-49

28 Juli 2025
749
Ilustrasi organ ginjal yang ada di dalam tubuh. (Unsplash/Harianmuria.com)

Lakukan 11 Cara Ini untuk Menjaga Ginjal Tetap Sehat

4 November 2022
703

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya