SEMARANG, Harianmuria.com – Seorang petugas ticketing armada (PTA) Trans Semarang berinisial IN dipecat setelah diduga mengumpat penumpang saat bertugas.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan tidak ada toleransi terhadap petugas Trans Semarang yang memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat.
Agustina mengatakan, pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama dalam operasional Trans Semarang.
Ia juga telah menerima laporan terkait pemberhentian petugas tersebut oleh manajemen.
“Ini kan pelayanan ya, sudah dipecat kok mungkin karena sudah beberapa kali. Hari itu juga dipecat,” katanya, Senin, 28 September 2026.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 lalu di armada Trans Semarang Koridor I dengan nomor lambung SGO 1.
IN diduga mengumpat seorang penumpang setelah sebelumnya penumpang tersebut melaporkan pelayanan dua armada Trans Semarang yang tidak berhenti di Halte Milo.
Kepala BLU Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto, menjelaskan dua armada sebelumnya tidak berhenti karena kondisi bus penuh. Penumpang kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada petugas.
Pada armada ketiga yang saat itu menjadi tempat IN bertugas, bus akhirnya berhenti dan menaikkan penumpang tersebut bersama sejumlah penumpang lainnya.
Namun, persoalan berlanjut ketika penumpang turun dari bus. Saat itu, IN diduga melontarkan umpatan kepada penumpang hingga rekaman kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.
“Kronologinya, ada dua armada yang tidak berhenti karena penuh. Korban ini menginfokan ke petugas, kemudian bus di mana pelaku piket berhenti dan menaikkan korban,” jelas Haris.
Dari hasil pemeriksaan, INl mengakui telah mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada penumpang. Umpatan yang disampaikan yakni, “Sesok meneh rak sah numpak BRT” atau berarti besok lagi tidak perlu naik BRT.
Haris menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap SOP pelayanan Trans Semarang. Terlebih, petugas bersangkutan sebenarnya sudah pernah mendapatkan sanksi disiplin atas pelanggaran sebelumnya.
“Kebetulan memang terbukti, dan memang ada kata-kata yang tidak sepantasnya keluar kepada pelanggan. Ini sangat fatal,” ujarnya.
Saat kejadian, IN diketahui masih menjalani hukuman disiplin berupa Surat Peringatan (SP) 2. Ia juga tidak mengenakan seragam dinas dan menggunakan pakaian hitam putih sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman disiplin.
“Jadi kalau masyarakat menemukan pegawai kami memakai pakaian hitam putih, ini sedang menjalani hukuman,” ungkap Haris.
SP 2 tersebut diberikan setelah IN sebelumnya terbukti bekerja dalam kondisi mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol.
“Pelaku sedang di SP 2 karena mabuk atau dalam pengaruh alkohol saat kerja,” katanya.
Dengan kembali melakukan pelanggaran ketika masih menjalani sanksi disiplin, manajemen Trans Semarang akhirnya menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pemutusan hubungan kerja.
Haris pun meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan petugas Trans Semarang yang memberikan pelayanan tidak sesuai SOP.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan transportasi publik.
“Saya minta masyarakat berani melapor ketika menemukan petugas kami yang tidak sesuai SOP. Karena kami ingin terus memperbaiki layanan Trans Semarang,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid











