BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan status tanggap darurat bencana kekeringan masih diberlakukan hingga memasuki Oktober 2026. Status tersebut belum mengalami perubahan sejak ditetapkan pada awal Agustus lalu.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Blora, Widodo, menjelaskan dalam penanganan bencana kekeringan terdapat dua tingkatan status, yakni siaga bencana dan tanggap darurat bencana kekeringan.
“Status hanya dua, yakni siaga bencana dan tanggap darurat bencana kekeringan,” kata Widodo saat dikonfirmasi, Senin, 28 September 2026.
Ia mengatakan status tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Blora ditetapkan melalui keputusan yang terbit pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Hingga akhir September 2026, kekeringan telah berdampak pada 149 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132 desa/kelurahan telah mendapatkan bantuan penanganan kekeringan dari BPBD maupun pihak lain yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Dampak kekeringan tidak hanya dirasakan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih, tetapi juga berpengaruh terhadap sektor pertanian dan ketersediaan air baku.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Blora, Surat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPBD serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dan BBWS Bengawan Solo untuk membantu memenuhi kebutuhan air baku masyarakat.
“Sementara ini, langkah-langkah yang kami lakukan bersama BBWS Pemali Juana melakukan dropping air bersih,” katanya.
Bantuan air bersih tersebut disalurkan melalui sejumlah instansi. BBWS Pemali Juana tercatat telah mendistribusikan 430 ribu meter kubik air bersih.
Sementara itu, distribusi dari BBWS Bengawan Solo mencapai 160 ribu meter kubik. Adapun BPBD Blora telah menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 750 ribu meter kubik.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











