BLORA, Harianmuria.com – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan formal kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih tergolong rendah. Hingga September 2026, baru 10 perumahan formal yang tercatat telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Blora.
Kabid Perumahan dan Permukiman Dinrumkimhub Blora, Mohammad Arif, mengatakan terdapat sekitar 50 pengembang perumahan formal di Kabupaten Blora. Namun, jumlah pengembang tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah perumahan karena satu pengembang dapat memiliki lebih dari satu kawasan perumahan.
“Di Blora kurang lebih ada 50 pengembang atau perumahan formal,” ujar Arif, Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, data yang dimiliki Dinrumkimhub mencatat sebanyak 61 perumahan formal. Data tersebut mencakup perumahan yang telah memiliki izin siteplan maupun kawasan yang sudah melakukan penyerahan PSU.
Arif menjelaskan, pengembang perumahan formal di Blora tidak seluruhnya berbentuk badan usaha. Sebagian di antaranya dikembangkan oleh perorangan.
Dari keseluruhan perumahan yang tercatat, baru 10 lokasi yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Blora. Salah satunya adalah Perumnas yang penyerahan PSU-nya telah dilakukan sejak 1991.
“Saat ini yang sudah menyerahkan PSU ada 10 perumahan,” ujarnya.
Dinrumkimhub Blora menargetkan penyerahan PSU dari tiga lokasi perumahan setiap tahun. Namun, hingga 28 September 2026, baru satu lokasi yang telah menyelesaikan proses penyerahan.
“Baru satu PSU, yang satu sedang proses, satu lagi belum,” kata Arif.
Arif mengungkapkan, proses penyerahan PSU tidak selalu berjalan lancar. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui.
Dalam kondisi tersebut, proses penyerahan PSU tetap dapat ditempuh melalui warga yang tinggal di kawasan perumahan.
Ia mencontohkan salah satu kasus perumahan yang berkaitan dengan Perumda. Dalam kasus tersebut, Dinrumkimhub tidak memiliki dokumen izin siteplan, sementara keberadaan pengembangnya juga sudah tidak diketahui.
“Akhirnya, proses penyerahan PSU dilakukan melalui warga perumahan,” katanya.
Arif menyebut mekanisme penyerahan PSU mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 10 Tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas.
“Sederhananya, PSU merupakan fasilitas yang dibutuhkan warga di lingkungan perumahan,” terangnya.
Sejumlah fasilitas yang termasuk dalam PSU antara lain jalan, saluran drainase, taman, ruang terbuka hijau (RTH), lapangan, serta lahan untuk tempat ibadah.
“Namun, fasilitas yang masuk dalam PSU sebenarnya lebih banyak. Termasuk jaringan air bersih, listrik, telepon, tempat parkir, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga hingga pemakaman,” tuturnya.
Arif menegaskan bahwa secara berkesinambungan, Dinrumkimhub Blora berupaya menertibkan kewajiban pengembang perumahan dalam upaya penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas perumahan kepada Pemkab Blora.
Menurutnya, hal itu dilakukan mengingat terdapat sejumlah pengembang yang lalai dan tidak sanggup menjamin ketersediaan maupun keberlanjutan PSU perumahan yang mereka kelola sehingga konsumen merasa dirugikan dan mengadukan permasalahan kepada Pemkab Blora.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











