SEMARANG, Harianmuria.com – Samsat Semarang II menanggapi tagar tolak bayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang belakangan ramai di media sosial. Meski isu tersebut sempat mencuat, pelayanan di kantor Samsat tetap berjalan normal dan masyarakat masih terlihat mengantre untuk membayar pajak.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang II, Prastito Nugroho, mengatakan pihaknya memaklumi munculnya tagar tersebut. Ia menilai kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil menjadi salah satu faktor masyarakat menunda kewajiban pembayaran pajak.
“Kami memaklumi adanya tagar itu. Kondisi ekonomi yang belum stabil membuat sebagian masyarakat enggan membayar pajak,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu, 18 Februari 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengklarifikasi isu penerapan opsen PKB hingga 66 persen. Pemprov menegaskan bahwa dibandingkan tahun 2025, tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2026.
Pemprov juga menyebut masyarakat merasa kaget dengan nominal pembayaran di awal 2026 karena pada 2025 sempat diterapkan program “Merah Putih” berupa diskon sebesar 13,94 persen, sehingga saat tarif kembali normal terasa lebih tinggi.
Sebelum adanya klarifikasi resmi, media sosial sempat dibanjiri konten dengan tagar aksi tolak bayar pajak di Jawa Tengah. Kondisi tersebut sempat berpengaruh terhadap penurunan pembayaran pajak di sejumlah kantor Samsat.
Menanggapi hal itu, Prastito menegaskan pihaknya kini fokus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar kembali tertib membayar pajak.
“Tugas kami sekarang adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban pajaknya,” katanya.
Ia menambahkan, meski tidak signifikan, Samsat Semarang II sempat mengalami penurunan pembayaran pajak pada Januari sekitar 0,1 persen imbas isu tersebut.
“Penurunannya tidak besar, sekitar 0,1 persen saja, namun tetap kami evaluasi,” ucapnya.
Sementara itu, pemasukan pajak selama periode Januari 2026 di Samsat II Semarang mencapai Rp8,6 miliar dari sekitar 14 ribu wajib pajak.
“Kalau dari kami di Samsat II Semarang per Januari 2026 kemarin, pemasukan pajak kurang lebih Rp8,6 miliar, sementara untuk wajib pajak sekitar 14 ribu,” sebutnya.
Prastito juga menjelaskan opsen pajak yang diterapkan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan.
“Opsen pajak ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kabupaten dan kota, sementara pemerintah provinsi juga memanfaatkannya untuk pembangunan di tingkat provinsi,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid











