KUDUS, Harianmuria.com – Sebanyak 12.372 warga Kabupaten Kudus kehilangan status kepesertaan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dibiayai melalui APBN. Penonaktifan tersebut berlaku sejak Januari 2026.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan skema pengalihan pembiayaan agar warga terdampak tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan peserta yang dinonaktifkan dari skema APBN akan dialihkan ke PBI JKN yang dibiayai APBD menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Warga tidak perlu panik jika status PBI JKN yang dibiayai APBN dihapus oleh pemerintah pusat. Kami sudah siapkan skema pengalihan ke PBI JKN yang dibiayai APBD melalui dana DBHCHT,” kata Winarno.
Ia menjelaskan, warga yang terdampak cukup mengurus peralihan dengan membawa dokumen identitas diri serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat warga yang belum mengajukan pengalihan meski telah dicoret dari skema pusat. Pemerintah daerah pun mengimbau agar masyarakat segera melapor guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Masih banyak warga yang terdampak pencoretan pusat namun belum mengurus peralihan ke daerah. Kami mengimbau masyarakat yang memang membutuhkan bantuan untuk bisa segera melapor, agar akses kesehatan tetap terjamin tanpa kendala administratif,” terangnya.
Dinas Sosial P3AP2KB juga telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit di Kudus untuk memastikan proses reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan secara cepat apabila ditemukan pasien dengan status JKN nonaktif.
“Jika ditemukan pasien dengan status JKN nonaktif, rumah sakit kami minta untuk bisa segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus untuk reaktivasi ke skema daerah,” paparnya.
Data per Januari 2026 mencatat jumlah peserta PBI JKN yang dibiayai APBD Kudus mencapai 116.643 orang. Sementara itu, peserta PBI JKN APBN yang masih aktif di Kudus tersisa 241.508 orang.
Selain menanggung iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Kudus juga mengalokasikan anggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan. Tahun ini, belanja iuran jaminan dan asuransi mencapai Rp6,11 miliar, yang diperuntukkan bagi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja non-ASN.
“Untuk iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp3,6 miliar dan jaminan kematian sebesar Rp2,47 miliar,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











