SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berorientasi pada efisiensi energi, bukan semata perubahan sistem kerja.
“Ini sebenarnya tata cara untuk melakukan penghematan terhadap penggunaan BBM. Jadi outcome-nya ketika kita mengurangi kegiatan di kantor adalah pengurangan BBM,” ujarnya di Semarang, Rabu, 1 April 2026.
Meski demikian, Agustina memastikan tidak seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan menjalankan WFH. Menurutnya, unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi seperti biasa.
“Ada beberapa yang memang tidak boleh WFH, di antaranya rumah sakit, kemudian layanan perizinan dan sebagainya. Harus tetap ada yang dibuka supaya roda pemerintahan tetap berputar di hari Jumat,” jelasnya.
Untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut, Agustina menyebut masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menghitung potensi penghematan BBM yang dapat dicapai. Adapun hasilnya akan menjadi dasar dalam penyesuaian anggaran ke depan.
“Masing-masing dinas akan melaporkan perkiraan penghematannya sampai seberapa. Nanti di proses perubahan anggaran akan ditetapkan pengurangannya,” kata dia.
Agustina menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Pihaknya akan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
“Pelayanan harus tetap terjaga. Masyarakat harus tetap terlayani dengan baik, tidak boleh ada yang macet,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, diperlukan mekanisme terpadu agar implementasi WFH berjalan efektif.
Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan teknis serta sistem pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan WFH secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan.
“Ini harus ada pola sistem tertentu yang kita putuskan cepat. Wali kota tidak bisa mengawasi sendiri, inspektorat juga tidak bisa mengawasi sendiri,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid











