• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 14, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Eksepsi Sudewo Ditolak, Sidang Korupsi DJKA dan Pengisian Perades Pati Dilanjut Pekan Depan

ulfa puspa by ulfa puspa
29 Juni 2026
in Semarang, Highlight, Hukum & Kriminal, News
69 4
Bupati nonaktif Pati Sudewo menjalani sidang putusan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 29 Juni 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Bupati nonaktif Pati Sudewo menjalani sidang putusan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 29 Juni 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

558
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.

Agenda sidang yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 yakni pembacaan putusan atas pernyataan keberatan penggabungan sidang dua perkara yang menjerat Sudewo.

“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis hakim menerangkan bahwa penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi, Segini Uang yang Diterima

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.

Selain itu, majelis hakim menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.

“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” kata Edwin.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Bupati nonaktif Pati Sudewo menyatakan akan kooperatif mengikuti sidang selanjutnya usai eksepsi ditolak.

“Hakim dalam putusan sela ini memutuskan tidak menerima eksepsi saya. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi sampai akhir nanti. Kami akan kooperatif untuk semua proses itu,” terangnya usai sidang.

Dalam keterangannya, Sudewo mengaku mempunyai bukti bahwa pihaknya tidak terlibat dalam dua perkara yang dituduhkan terhadapnya.

“Kami punya satu instrumen yang insyaallah saya tidak terlibat dalam dua kasus tersebut,” ucapnya.

Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan pada pekan depan Senin, 6 Juli dan 8 Juli 2026.

Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Jurnalis: Anta/Rizky Syahrul
editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengBerita SemarangBupati Patikasus DJKASeleksi PeradessemarangSudewo
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Menelusuri Jejak Sejarah Tionghoa di Kudus Lewat Walking Tour

Next Post

Gubernur Jateng Ungkap 274 Ribu RTLH Sudah Diperbaiki Lewat Bantuan Bedah Rumah

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

by Basuki
12 Agustus 2026
529

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

2 Kubu dari Pati Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang saat Sidang Sudewo

2 Kubu dari Pati Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang saat Sidang Sudewo

by Sekar Sari
10 Agustus 2026
537

SEMARANG, Harianmuria.com – Suasana di Jalan DR. Suratmo, Kota Semarang sempat memanas saat dua kelompok massa Aksi Pati Bangkit (APB) dan Pati Ora Sepele (POS) hadir bersamaan di...

Kemenkes Temukan Bakteri E. Coli di Kasus Keracunan MBG SMKN 6 Semarang

Kemenkes Temukan Bakteri E. Coli di Kasus Keracunan MBG SMKN 6 Semarang

by Rosyid
6 Agustus 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi adanya bakteri Escherichia Coli (E. coli) pada sejumlah sampel makanan dalam kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di...

Pastikan Bus Layak Beroperasi, Trans Semarang Perketat Ram Check Armada

Pastikan Bus Layak Beroperasi, Trans Semarang Perketat Ram Check Armada

by Rosyid
5 Agustus 2026
528

SEMARANG, Harianmuria.com - BLUD Trans Semarang memperketat pengawasan terhadap kondisi armada bus melalui inspeksi keselamatan atau ram check bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang. Kepala BLUD Trans Semarang, Haris...

Load More

BERITA UTAMA

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
518
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
528
Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
524
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
529

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Demo di Pati, Karwito Tekankan Ketertiban Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Komisi C DPRD Pati Minta DPUTR Siagakan Ekskavator untuk Normalisasi Sungai

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkesda Blora mengeluarkan SE Kewaspadaan Covid-19

Dinkesda Blora Terbitkan SE Antisipasi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada

4 Juni 2025
547
Ilustrasi Pilkada. (Antara/Harianmuria.com)

ASN PNS Maju Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota, Apakah Wajib Mengundurkan Diri? Begini Penjelasannya

16 Januari 2024
861

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya