SEMARANG, Harianmuria.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
Agenda sidang yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 yakni pembacaan putusan atas pernyataan keberatan penggabungan sidang dua perkara yang menjerat Sudewo.
“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis hakim menerangkan bahwa penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi, Segini Uang yang Diterima
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.
Selain itu, majelis hakim menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.
“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” kata Edwin.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Bupati nonaktif Pati Sudewo menyatakan akan kooperatif mengikuti sidang selanjutnya usai eksepsi ditolak.
“Hakim dalam putusan sela ini memutuskan tidak menerima eksepsi saya. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi sampai akhir nanti. Kami akan kooperatif untuk semua proses itu,” terangnya usai sidang.
Dalam keterangannya, Sudewo mengaku mempunyai bukti bahwa pihaknya tidak terlibat dalam dua perkara yang dituduhkan terhadapnya.
“Kami punya satu instrumen yang insyaallah saya tidak terlibat dalam dua kasus tersebut,” ucapnya.
Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan pada pekan depan Senin, 6 Juli dan 8 Juli 2026.
Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Jurnalis: Anta/Rizky Syahrul
editor: Ulfa











