• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Agustus 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi, Segini Uang yang Diterima

ulfa puspa by ulfa puspa
15 Juni 2026
in Semarang, Highlight, Hukum & Kriminal, News
70 3
Bupati Non-aktif Pati Sudewo usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026. (Antara/Harianmuria.com)

Bupati Non-aktif Pati Sudewo usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026. (Antara/Harianmuria.com)

564
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang dakwaan untuk dua perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.

Untuk perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa.

Dalam proses pengisian perades, jaksa menyebut para calon diwajibkan membayarkan sejumlah uang. Uang tersebut diterima dari tiga kepala desa yang berperan mengumpulkan setoran.

Ketiga kepala desa tersebut, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun, Karjan.

Jaksa mengungkapkan para calon perangkat desa diwajibkan menyetorkan uang yang besarannya Rp165 juta hingga Rp255 juta per orang.

Selain itu, jaksa mengungkap ada 15 calon perangkat desa yang menyetorkan uang dengan besaran antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono itu.

Dari perkara tersebut, jaksa Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Jalur Kereta Api

Perkara kedua, Sudewo diadili atas dugaan menerima suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.

Dalam kasus ini, Sudewo diadili dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. Ada dua dakwaan dalam kasus ini.

Pada dakwaan pertama, JPU Joko Hermawan menyampaikan bahwa pada kurun waktu 2021 hingga 2023 suap dan gratifikasi yang diterima Sudewo berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian.

Sudewo disebut menerima suap Rp1,3 miliar dari beberapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.

Nur Hidayat, lanjut JPU, memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.

“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” jelasnya.

Terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta, kata dia, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.

Jaksa juga menyebut Sudewo menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Uang sebesar itu, menurut JPU, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.

Pada dakwaan kedua kasus DJKA, jaksa mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4 miliar.

Joko menjelaskan gratifikasi yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat.

Terdakwa juga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.

Selain itu, terdakwa menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta.

Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu, kata dia, berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.

Atas perbuatannya, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.

Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tanggapan Sudewo terhadap Dakwaan JPU

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah seluruh tuduhan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 15 Juni 2026.

Menanggapi dakwaan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan bupati.

“Sesuai Peraturan Bupati No. 35 tahun 2023 itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati, yang itu menabrak undang-undang,” kata Sudewo.

Ia juga membantah mengetahui adanya pengumpulan uang yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala desa.

“Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, uang itu diberikan kepada siapa, saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Menurut Sudewo, selama menjabat Bupati Pati tidak pernah terjadi praktik jual beli jabatan, termasuk dalam proses mutasi dan promosi pejabat.

“Yang merupakan kewenangan saya langsung, pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati itu pun tidak ada jual beli jabatan sama sekali,” katanya.

Terkait perkara dugaan suap proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, Sudewo kembali membantah menerima uang dari pihak mana pun.

“Untuk kasus DJKA saya sama sekali tidak menerima uang dari siapapun, kemudian saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek, karena kewenangan pemerintah,” bantahnya.

Jurnalis: Anta/Rizky Syahrul
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengBerita SemarangBupati PatisemarangSudewo
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Sosialisasi BLT DBHCHT, Bupati Kendal Minta Penyaluran Tepat Sasaran

Next Post

Blora Usul Tambah Kuota Siswa Baru Sekolah Rakyat Jadi 2 Rombel

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
522

PATI, Harianmuria.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati terus bergulir. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, saksi menyebut nama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin...

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
952

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

by Basuki
12 Agustus 2026
541

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

2 Kubu dari Pati Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang saat Sidang Sudewo

2 Kubu dari Pati Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang saat Sidang Sudewo

by Sekar Sari
10 Agustus 2026
543

SEMARANG, Harianmuria.com – Suasana di Jalan DR. Suratmo, Kota Semarang sempat memanas saat dua kelompok massa Aksi Pati Bangkit (APB) dan Pati Ora Sepele (POS) hadir bersamaan di...

Load More

BERITA UTAMA

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
524
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
527
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
529
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
528

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Festival Menjadi Gresik Ajak Warga Cintai Kota Lewat Seni dan Kuliner

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Harga Material Naik, Anggaran RTLH di Semarang Jadi Rp35 Juta per Unit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

PROGRAM PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Bulan Depan, Siapa Sasarannya?

3 Januari 2025
588
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
560

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya