KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat menghadiri sosialisasi penerima manfaat BLT DBHCHT di Aula Balai Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, pelaksanaan program bantuan tahun ini menghadapi sejumlah kendala, terutama akibat berkurangnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari pemerintah pusat. Dampaknya, nilai bantuan yang diterima masyarakat mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun ini memang cukup sulit. Kalau jumlah penerima tidak terlalu banyak berkurang, tetapi nominal bantuan turun 50 persen. Tahun sebelumnya penerima mendapatkan Rp1,2 juta, sedangkan tahun ini hanya Rp600 ribu,” ujar Bupati Kendal yang akrab disapa Tika.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut proses pendataan dan verifikasi calon penerima dilakukan secara lebih teliti.
Ia meminta pemerintah desa bersama petugas verifikator dan penyuluh pertanian untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Saya berharap saat verifikasi terakhir dilakukan dengan sangat hati-hati dan menggunakan asas keadilan serta kepatutan, sehingga penerima BLT DBHCHT benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Tika juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, serta pekerja di industri rokok tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Kelompok tersebut dinilai memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan DBHCHT yang diterima Kabupaten Kendal.
“Kesejahteraan sosial adalah prioritas pemerintah. Tentunya kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh perlu kita perhatikan karena mereka memberikan sumbangsih terhadap dana bagi hasil DBHCHT,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha, mengatakan sosialisasi program BLT DBHCHT tahun ini dilaksanakan di enam kecamatan. Secara keseluruhan, jumlah penerima manfaat di Kabupaten Kendal mencapai sekitar 6.679 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ia mengatakan setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu yang penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Untuk Kecamatan Ringinarum sendiri tercatat sebanyak 1.266 calon penerima manfaat. Sasarannya adalah buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh yang telah memenuhi kriteria. Ringinarum menjadi salah satu wilayah sentra tembakau terbesar di Kabupaten Kendal,” jelas Muntoha.
Di tingkat desa, pemerintah setempat juga berupaya memastikan bantuan tidak tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.
Kepala Desa Kedunggading, Kafidlin, menyebut prioritas diberikan kepada pekerja sektor tembakau yang belum pernah menerima bantuan pemerintah.
“Kami memprioritaskan pekerja tembakau yang belum pernah tersentuh bantuan seperti PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya. Kami mencari warga yang memang belum mendapatkan bantuan dan layak menerima,” ujarnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











