• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

ASN PNS Maju Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota, Apakah Wajib Mengundurkan Diri? Begini Penjelasannya

Sekar Sari by Sekar Sari
16 Januari 2024
in Artikel
117 6
Ilustrasi Pilkada. (Antara/Harianmuria.com)

Ilustrasi Pilkada. (Antara/Harianmuria.com)

944
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – ASN (Aparatur Sipil Negara) dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang hendak maju mencalonkan diri pada gelaran Pilkada, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, telah diatur mengenai kapan PNS harus mengundurkan diri, ketika ia memutuskan untuk maju menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah baik untuk Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

UU ini secara resmi telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mulai berlaku tanggal 31 Oktober 2023.

Dengan berlakunya UU tersebut, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Pasal 56 dan Pasal 59 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengatur bahwa ASN harus mengundurkan diri begitu ditetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur/Wakil Calon Gubernur atau Calon Bupati/Calon Wakil Bupati maupun Calon Walikota/Calon Wakil Walikota.

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” demikian bunyi Pasal 56.

Sedangkan Pasal 59 ayat 3 berbunyi, ” Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sehingga dari pasal tersebut, PNS tidak perlu mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon atau saat mendaftarkan diri.

Akan tetapi, jika penyelenggara pemilu sudah menetapkan PNS sebagai calon, maka wajib mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut wajib dilakukan oleh PNS secara tertulis.

Hal ini juga telah dicantumkan oleh Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 7 ayat 2 huruf t berbunyi,”Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Tentara Negara Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,”.

Dari pasal tersebut, juga mempertegas bahwa PNS harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon dalam gelaran pemilu. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ArtikelPNS
SummarizeShare68SendShare
Previous Post

Sejarah Kadilangu, Saksi Bisu Perjuangan Sunan Kalijaga Sebarkan Islam di Tanah Jawa

Next Post

Pati bakal Berangkatkan 1.696 Calon Jemaah Haji pada 2024

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

by ulfa puspa
30 September 2026
591

Harianmuria.com - Muncul paradoks yang besar dengan munculya budaya digital. Niat awalnya manusia menciptakan mesin pintar agar bisa membantu mengatasi problem hidupnya sehingga kehidupan lebih mudah dan nyaman...

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

by ulfa puspa
8 September 2026
621

Harianmuria.com – Musim kemarau berdampak menyusutnya sumber air bersih sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi maupun aktivitas harian. Kemarau juga mengakibatkan vegetasi mudak kering sehingga rawan...

Guru PPPK Alih Status Jadi PNS, Pemkab Kendal Jelaskan Begini

Guru PPPK Alih Status Jadi PNS, Pemkab Kendal Jelaskan Begini

by ulfa puspa
1 September 2026
599

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal buka suara terkait alih status guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian dan...

Pemprov Jateng Sambut Baik Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Ringankan Beban Fiskal Daerah

Pemprov Jateng Sambut Baik Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Ringankan Beban Fiskal Daerah

by Sekar Sari
20 Agustus 2026
529

SEMARANG, Harianmuria.com -  Keputusan pemerintah pusat mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) disambut baik daerah. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
524
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Alpukat Mentega, Manis dan Gurih Mengandung 20 Vitamin

Alpukat Mentega, Manis dan Gurih Mengandung 20 Vitamin

23 Agustus 2022
921
Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Pada 3 Februari, Ini Doa yang Sebaiknya Dibaca

Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Pada 3 Februari, Ini Doa yang Sebaiknya Dibaca

2 Februari 2026
598

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya