REMBANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang mendalami dugaan penyimpangan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) tahun 2025.
Mantan Kepala Dindikpora bersama kepala dinas yang saat ini menjabat turut dimintai keterangan terkait pencairan TPP di Rembang tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan tersebut menyusul temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 yang diduga ada penyimpangan pencairan TPP ASN sekitar Rp2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansah Efendi, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap mantan kepala dinas. Guru-guru serta pihak yang terlibat dalam proses pencairan TPP juga turut diperiksaan.
“Permintaan keterangan sudah kami lakukan kepada pihak Dinas Pendidikan, guru-guru, kemudian pihak yang mencairkan dana. Kepala dinas yang dulu sudah kami mintai keterangan, kepala dinas yang sekarang juga sudah. Semuanya sudah,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Saat ini, penyelidik menyusun kesimpulan untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami sekarang fokus menyimpulkan apakah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Memang kalau yang kami serap ada indikasi yang terjadi. Tetapi proses hukum harus tetap bertahap. Nanti hasil penyelidikan akan diekspos terlebih dahulu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa segera ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Apabila status perkara naik ke penyidikan, Kejaksaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, Bupati Rembang Harno memastikan seluruh temuan BPK akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, penyelesaian temuan tersebut dilakukan melalui pengembalian kerugian daerah oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Temuan BPK harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol kemarin memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” tegas Harno.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Dindikpora Rembang belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan. Upaya konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi pada Senin, 6 Juli 2026 belum mendapat respons.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











