REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang masih menyusun skema kerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Apakah skema kerja ini mempengeruhi penghasilan pegawai?
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Drupodo, menegaskan bahwa kebijakan WFH ASN tidak akan berdampak pada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurutnya, ASN tetap bekerja seperti biasa meskipun tidak berada di kantor.
“WFH itu tetap kerja, hanya tempatnya di luar kantor. Tidak ada pemotongan TPP. ASN juga tetap wajib mengisi presensi,” tegasnya pada Rabu, 8 April 2026.
Drupodo menjelaskan bahwa kebijakan WFH ASN Rembang masih dalam tahap penyusunan administratif. Surat edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan tengah diproses oleh Bagian Organisasi Setda Rembang.
“Memang masih proses. Nanti akan dibuatkan surat resmi oleh bagian organisasi. Tapi yang jelas, tidak ada pemotongan TPP,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Toni Martanto turut mengonfirmasi bahwa regulasi WFH ASN belum final. Pihaknya masih menunggu penerbitan resmi dari Setda.
“SE-nya baru dibuat oleh bagian organisasi Setda. Kita masih menunggu,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan substansi kebijakan tidak akan merugikan ASN, khususnya terkait hak TPP. Selama kewajiban kerja dijalankan dan presensi tetap dipenuhi, tunjangan akan diberikan secara utuh.
Dengan skema ini, Pemkab Rembang berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kinerja pelayanan publik, tanpa mengorbankan hak pegawai.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











