• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Mayat Pria Ditemukan di Empang Getasrejo Grobogan, Diduga Tersetrum Pancing

ulfa puspa by ulfa puspa
6 Juli 2026
in Grobogan, News
68 2
TKP: Petugas kepolisian menunjukkan lokasi penemuan mayat di empang Desa Getasrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan pada Minggu, 5 Juli 2026 malam. (dook for Harianmuria.com)

TKP: Petugas kepolisian menunjukkan lokasi penemuan mayat di empang Desa Getasrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan pada Minggu, 5 Juli 2026 malam. (dook for Harianmuria.com)

537
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Mayat pria ditemukan di sebuah empang Desa Getasrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan pada Minggu, 5 Juli 2026 malam.

Korban diketahui berinisial B (32), warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh rekannya, Riski (24).

Jasad korban pertama kali ditemukan Riski sekitar pukul 20.30 WIB saat tiba di empang sesuai janji untuk mencari ikan bersama. Ia mendapati korban dalam kondisi tengkurap mengapung di permukaan air, sementara alat setrum ikan yang digunakan masih dalam keadaan menyala.

Kepala Polsek Grobogan, AKP Sunarto, membenarkan penemuan mayat di empang Desa Getasrejo.

“Begitu menerima laporan, kami bersama tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban sekaligus olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut,” ujarnya, Senin, 6 Juni 2026.

AKP Sunarto menjelaskan bahwa korban sebelumnya datang ke rumah orang tuanya di Desa Getasrejo pada Minggu pagi. Korban kemudian menghubungi rekannya untuk mencari ikan menggunakan alat setrum di sebuah empang pada malam hari.

Namun, saat waktu yang disepakati tiba, korban tidak merespons pesan WhatsApp dari rekannya. Karena khawatir, saksi mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah tidak bergerak dalam posisi tengkurap mengapung di dekat bibir empang.

Saksi juga mendengar suara alat setrum yang masih aktif sebelum meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa.

Sementara itu dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan alat setrum ikan masih menyala. Peralatan tersebut menggunakan baterai litium bertegangan 12 volt 200 Ah yang dirangkai hingga menghasilkan tegangan sekitar 220 volt untuk menyetrum ikan.

Selain alat setrum, petugas turut mengamankan sejumlah barang di lokasi, antara lain jaring yang berada di bawah tubuh korban, ember hitam di atas pelampung ban dalam, tas berisi telepon seluler, uang tunai, rokok, korek api, serta sepeda motor milik korban yang terparkir di sekitar empang. Polisi juga menemukan puluhan ikan dalam kondisi mati di sekitar lokasi.

Hasil pemeriksaan terhadap jenazah menunjukkan adanya luka bakar melepuh pada jari jempol dan telunjuk tangan kiri, serta luka melepuh di kedua telapak tangan. Petugas juga menemukan sisik ikan yang menempel pada kaki kiri korban.

“Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang digunakannya,” terangnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Sementara itu, polisi mengamankan alat setrum ikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

AKP Sunarto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan alat setrum untuk mencari ikan karena selain melanggar ketentuan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merusak ekosistem perairan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari ikan menggunakan alat setrum. Cara tersebut sangat berisiko, dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta merusak ekosistem perairan. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas,” pungkasnya.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganGroboganpenemuan mayatperistiwaPolres Grobogan
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

5 Desa Masuk Daftar Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Karangnongko Blora

Next Post

Kasus Penyimpangan TPP di Rembang, Eks Kepala Dindikpora Dipanggil Kejari

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
539

REMBANG, Harianmuria.com – Mayat perempuan ditemukan di bibir Embung Sambongan wilayah Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Korban diketahui dilaporkan meninggalkan rumah pada...

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
528

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
527

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah...

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
517

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Grobogan, selama lebih dari lima bulan membuat warga Desa Tanggungharjo kesulitan mendapatkan air bersih, Sabtu, 10 Oktober 2026.  Berharap hujan...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bumdes Buat Kebun Durian

Bumdes Buat Kebun Durian

2 Februari 2022
685
Ulama-ulama Kharismatik dan Bersejarah di Kudus Sebagai Penerus Perjuangan Dakwah Walisongo

Ulama-ulama Kharismatik dan Bersejarah di Kudus Sebagai Penerus Perjuangan Dakwah Walisongo

6 September 2022
2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya