REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang bakal menertibkan pengelolaan limbah dan sampah di 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penertiban tersebut menyusul selama ini pengawasan dan pendampingan pengelolaan limbah SPPG belum dilakukan secara terkoordinasi dan cenderung berjalan sendiri-sendiri.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufik Darmawan, mengungkapkan dari puluhan SPPG yang beroperasi, sebagian besar belum mendapatkan pendampingan intensif dari dinas.
“Selama ini pengelolaan limbah SPPG lebih banyak berjalan mandiri. DLH baru turun ketika ada permintaan dari pihak SPPG, belum ada skema pendampingan terpadu,” ucapnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Aktivitas SPPG berpotensi menghasilkan limbah cair dan sampah yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar apabila tidak dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan.
Situasi ini, menurut Taufik, akan berubah seiring rencana penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) yang mewajibkan seluruh SPPG menerapkan standar nasional pengelolaan limbah dan sampah.
“Dengan regulasi baru, tidak ada lagi pengelolaan limbah yang sifatnya tambal sulam. Semua SPPG wajib mengikuti standar yang sama,” tegasnya.
DLH Rembang mulai beralih dari pendekatan parsial ke pengendalian yang lebih ketat. Pemetaan menyeluruh direncanakan dilakukan pada triwulan pertama untuk memastikan SPPG yang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) benar-benar memenuhi standar teknis, bukan sekadar ada secara administratif.
“IPAL yang ada akan kami cek, apakah desain dan teknologinya sesuai ketentuan. Bukan hanya ada bangunannya,” kata Taufik.
Sementara itu, bagi SPPG yang belum memiliki IPAL, DLH memastikan akan ada kewajiban pembangunan sesuai standar teknis Kepmen LH. Artinya, ke depan tidak ada lagi ruang toleransi bagi pengelola SPPG yang mengabaikan aspek pengelolaan limbah.
Di sisi lain, desakan penguatan pengawasan juga datang dari Lembaga Pemberdayaan Pangan dan Kebangsaan (LPPK).
Perwakilan LPPK, Eko Yulianto, meminta DLH Rembang segera mengambil langkah konkret agar program strategis nasional tidak berjalan dengan mengorbankan kesehatan lingkungan.
Eko menyampaikan dua poin utama. Pertama, percepatan perizinan IPAL melalui langkah jemput bola oleh DLH, agar seluruh 43 SPPG memiliki payung hukum dan standar teknis yang jelas.
Kedua, audit kelayakan fisik fasilitas pengelolaan limbah. Ia menyoroti temuan di lapangan terkait fasilitas limbah yang hanya berupa “kotak pembuangan” tanpa sistem pengolahan memadai, yang dinilai berisiko tinggi mencemari lingkungan dan sumber air di sekitar dapur produksi.
“Konfirmasi kami hari ini ke DLH bertujuan memastikan bahwa program strategis nasional ini tidak berjalan dengan mengabaikan standar kesehatan lingkungan. Kami meminta komitmen DLH Rembang untuk melakukan pengawasan ketat dan percepatan standardisasi IPAL dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Eko.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











