REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mendorong calon pengantin (catin) melakukan pemeriksaan kesehatan guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Aturan biaya pemeriksaan kesehatan catin juga sudah diatur oleh pemerintah.
Kepala UPT Puskesmas Sluke Kabupaten Rembang, dr. Mikke Faridha Shanty, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon pengantin merupakan layanan medis komprehensif yang mencakup sejumlah pemeriksaan penting sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
“Pemeriksaan kesehatan catin terdiri dari sebelas item. Empat item untuk calon pengantin laki-laki dan tujuh item untuk calon pengantin perempuan. Tujuannya memastikan kesiapan kesehatan sebelum menikah,” jelas dr. Mikke, Senin, 2 Februari 2026.
Pemeriksaan kesehatan calon pengantin meliputi deteksi penyakit menular, seperti hepatitis dan sifilis, pemeriksaan golongan darah, serta sejumlah pemeriksaan lain yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi dan kesiapan kehamilan.
Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan calon pengantin belum dijamin BPJS Kesehatan. Namun, penarikan biaya cek kesehatan mengacu pada regulasi resmi pemerintah daerah.
“Tarifnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk calon pengantin laki-laki sebesar Rp92.500 dan calon pengantin perempuan Rp135.500,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.
“Pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini memang belum masuk cakupan BPJS Kesehatan. Namun seluruh tarif yang diberlakukan sudah diatur dalam peraturan daerah, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan,” tegas Wabup Hanies.
Pemerintah Kabupaten Rembang terus berupaya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Saat ini, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Rembang telah melampaui 98 persen.
“Terkait masukan dari masyarakat, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan kajian ke depan. Namun yang terpenting, masyarakat perlu memahami bahwa layanan ini diselenggarakan demi kesehatan jangka panjang keluarga dan generasi mendatang,” ujarnya.
Wabup memastikan seluruh pelayanan kesehatan di puskesmas berjalan sesuai regulasi dan tidak terdapat pungutan liar dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada pungutan liar. Semua pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











