PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyosialisasikan larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah seperti diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Bandang mengajak seluruh wali murid untuk menolak pungutan dengan alasan apapun, seperti infak, ijasah, ataupun buku LKS.
Pihaknya menegaskan agar wali murid melapor ke dewan apabila menemui kasus pungli di sekolah.
“DPRD dengan Plt Bupati sudah memberikan warning, tidak boleh bayar apapun itu. Itu jelas, sekolah tidak boleh memungut iuran,” kata Bandang di SMPN 01 Juwana, Senin, 13 April 2026.
Selama ini, lanjut dia, sekolah negeri telah memiliki anggaran yang bersumber dari negara sehingga sangat diharamkan memungut iuran dengan dalih apapun.
DPRD Pati bersama eksekutif akan bersinergi agar persoalan pungli tidak terulang.
“Kehadiran DPRD menegaskan komitmen legislatif dalam memastikan peran komite sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan siswa,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











