PATI, Harianmuria.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mendukung instruksi Pelaksana Tugas Bupati yang melarang kegiata wisata sekolah ke luar daerah.
Larangan tersebut untuk melindungi orang tua siswa dari beban biaya tambahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta kepada seluruh sekolah negeri untuk mematuhinya instruksi Plt Bupati Risma Ardhi Chandra.
“Mengingat situasi kurang baik dan ekonomi kurang baik. Jadinya wisata di Pati saja untuk meningkatkan ekonomi dan UMKM. KPK juga menyampaikan tidak boleh ada pungutan apapun,” ujarnya.
Bandang juga menyinggung masalah dugaan pungutan uang untuk kegiatan study tour di lingkungan SMPN 01 Tayu serta larangan pungli saat sosialisasi pemberantasan korupsi bersama KPK.
“Ada yang tanya batasannya seperti apa. KPK menyampaikan urusan wisata diluruskan pemerintah daerah, melarang semua wisata harus di Pati,” katanya, Kamis 16 April 2026.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











