PATI, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh saksi dalam kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Mapolresta Pati pasa Rabu, 28 Januari 2026.
“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sementara itu Kepala Polresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan keterlibatan Polresta Pati dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan kewenangannya.
Gerindra Pati Buka Suara Soal Nasib Sudewo Usai Kena OTT KPK
Menurutnya, dukungan yang diberikan bersifat teknis dan prosedural, tanpa mencampuri substansi penanganan perkara.
“Polresta Pati memberikan dukungan pengamanan dan pengawalan untuk memastikan tim KPK dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan lancar. Kami hanya fokus pada aspek pengamanan, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara yang sedang ditangani KPK,” terangnya.
Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa kerja sama tersebut mencerminkan soliditas antar-lembaga penegak hukum dalam sistem hukum nasional.
Polri sebagai institusi negara memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Polresta Pati siap mendukung langkah KPK sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Selain pengamanan, Polresta Pati juga memberikan dukungan sarana dan prasarana guna menunjang proses lanjutan yang dilakukan KPK.
“Dalam proses lebih lanjut, kami juga menyiapkan fasilitas berupa ruangan yang digunakan tim KPK untuk kegiatan pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan institusional,” jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Dalam pelaksanaannya, personel Polresta Pati dikerahkan untuk pengamanan lokasi, pengawalan pergerakan tim KPK, serta pengaturan lalu lintas guna mencegah potensi gangguan.
Kata Warga Usai KPK Geledah Rumah Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Berdasarkan keterangan dari juru bicara KPK sebagimana dilansir dari Antara.com, berikut 10 nama yang diperiksa oleh KPK
1. Tri Haryama (Kepala Dispermades)
2. Wisnu Agus (Ajudan Bupati Pati Nonaktif Sudewo)
3. Yogo Wibowo (Camat Jakenan)
4. Sisman (Kades Karang)
5. Sudiyono (Kades Angkatan Lor)
6. Imam Sholikin (Kades Gadu)
7. Sugiyono (Kades Tambaharjo)
8. Parmono (Kades Semampir)
9. Mudasir (Ketua Bolodewo)
10. Agus Susanto (Kades Slungkep)
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa











