BLORA, Harianmuria.com – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Blora terus berjalan. Dari total 295 desa dan kelurahan yang menjadi sasaran program, sebanyak 214 titik telah memasuki tahap proses pembangunan. Namun, hingga kini masih terdapat 81 titik yang terkendala persoalan ketersediaan lahan.
Dandim 0721/Blora Letkol Inf Agung Cahyono mengatakan, dari 214 titik yang sedang berproses, empat desa telah menyelesaikan pembangunan KDKMP secara penuh.
“Dari 214 itu yang sudah jadi sekarang 4 yaitu di Desa Jati, Gembyungan, Karangboyo, dan Kemantren itu sudah jadi,” jelas Agung, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menyampaikan, secara keseluruhan progres pembangunan KDKMP di Kabupaten Blora telah mencapai sekitar 72 persen dari total 295 desa dan kelurahan. Meski demikian, sejumlah hambatan masih ditemui, khususnya terkait desa atau kelurahan yang tidak memiliki aset lahan milik pemerintah desa maupun negara.
Menurut Agung, evaluasi terus dilakukan terhadap desa-desa yang belum memiliki kepastian lahan. Sebagian di antaranya mengajukan penggunaan lahan milik Perhutani maupun instansi lain, yang saat ini tengah diproses oleh pemerintah kabupaten.
“Sebagian memang ada yang mengajukan lahan Perhutani. Itu tercatat di kami dan para kades sudah bersurat ke Dinas PMD sekitar ada 36 permohonan ke Perhutani,” ungkapnya.
Saat ini, masih tersisa 81 desa yang membutuhkan pendampingan untuk penyediaan lahan pembangunan KDKMP. Agung berharap, permasalahan tersebut dapat diselesaikan sehingga pembangunan dapat dipercepat dan rampung sesuai target.
“Untuk target penyelesaian pembangunan (KDKMP) diharapkan pada bulan Maret, termasuk permasalahan ketersediaan lahan untuk segera selesai dan dapat segera dibangun,” katanya.
Ia menambahkan, keterlambatan pembangunan berpotensi terjadi di beberapa desa di Kecamatan Kradenan. Hal itu disebabkan adanya dampak pembangunan Bendungan Karangnongko yang memengaruhi ketersediaan lahan.
Agung mengungkapkan, kondisi tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada kepastian terkait penggantian lahan dari pemerintah kabupaten.
“Desa Nginggil dan Ngraho (Kecamatan Kradenan) tidak dapat dibangun KDKMP. Karena terkena dampak pembangunan Bendungan Karangnongko. Disana pasti tenggelam dan tidak mungkin dibangun di situ,” terangnya.
“Selain itu, Desa Ngadipurwo (Kecamatan Blora kota) dilaporkan tidak memiliki lahan sama sekali, dan sudah kita laporkan,” sambung Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa pembangunan KDKMP tidak diperbolehkan menggunakan lahan milik pribadi warga atau pihak lain. Seluruh lokasi pembangunan harus berada di atas lahan milik pemerintah desa atau negara.
“Kalau lahan harus ada. Tapi lahan tanah pribadi atau yang lain kan tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid










