• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 9, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Disorot di Sidang DJKA, Ini Kata Sudewo Soal Dana Rp450 Juta dan Asal Valas Dolar

Sekar Sari by Sekar Sari
20 Juli 2026
in Semarang
67 5
Bupati nonaktif Pati Sudewo ditemani kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Bupati nonaktif Pati Sudewo ditemani kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

553
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Bupati nonaktif Pati Sudewo kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 Juli 2026.

Usai sidang, Sudewo menegaskan uang Rp450 juta yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut tidak pernah mengalir kepadanya. Ia juga membantah uang valuta asing dolar AS yang disita penyidik berasal dari rekanan proyek perkeretaapian.

Menurut Sudewo, keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa tidak mengaitkan dirinya dengan aliran dana sebagaimana dakwaan.

Ia menilai kesaksian Komisaris PT Eka Surya Alam, Rusbandi, maupun saksi lain justru menunjukkan dirinya tidak terlibat dalam pembagian porsi pekerjaan proyek yang diperoleh Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat.

“Karena yang lebih banyak tahu anaknya (Rusbandi). Maka ketika persidangan yang kemarin, pak Nur Widayat menyampaikan bahwa dia mendapatkan 10 % itu tidak atas bantuan siapapun tapi itu atas usaha sendiri,” ujar Sudewo usai menjalani sidang di Gedung Tipikor Semarang.

Sudewo menjelaskan dirinya hanya pernah meminta Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA saat itu, Harno Trimadi membantu agar porsi pekerjaan Nur Widayat ditingkatkan dari 10 persen menjadi 30 persen. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dikabulkan sehingga Nur Widayat tetap memperoleh porsi 10 persen.

“Karena clear yang saya sampaikan ke Pak Harno itu adalah Pak Nur Widayat sudah mendapatkan 10% tolong dibantu untuk menjadi 30% tetapi tidak diakomodir oleh Pak Harno. Dan itu Pak Nur Widayat hanya mendapatkan 10%,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan uang Rp450 juta yang ditransfer Direktur PT Surya Kencana Baru Syawal Hidayat kepada Nur Widayat tidak pernah diteruskan kepadanya.

“Tapi uang 450 juta itu adalah murni clear berhenti di Pak Nur Widayat tidak sampai kepada saya. Jadi dalam persidangan kemarin itu clear uang valuta asing us dollar tidak bisa di kroscek dengan nomor seri dan uang yang saya punya bukan uang dari Pak Nur Widayat,” tegasnya.

Dalam sidang, jaksa KPK turut menyoroti ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudewo dengan barang bukti berupa valuta asing yang disita penyidik. Menanggapi hal itu, Sudewo mengaku belum sempat melaporkan kepemilikan valuta asing karena lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Bukan masalah tidak dilaporkan tapi belum karena sudah ada penggledahan. Kan laporan saya itu rinci. LHKPN saya kira tidak perlu saya banding-bandingkan dengan yang lain tapi dari saya sebagai penyelenggara negara, rinci, sepeda motorpun dilaporkan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ramadtya Virgiansyah menilai alasan tersebut hanya dalih karena Sudewo memiliki waktu yang cukup selama menjabat sebagai anggota DPR RI untuk melaporkan kepemilikan valuta asing.

“Ya itukan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk melaporkan uang valuta asing tersebut tapi kan tidak kunjung dilaporkan. Jadi mungkin itu sebagai dalih saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa menilai seluruh keterangan saksi justru menguatkan bahwa tidak ada aliran dana dari Nur Widayat kepada kliennya maupun bukti yang menghubungkan uang dolar AS dengan proyek JGMS 1.

“Keterangan para saksi hari ini semakin memperjelas bahwa uang Rp450 juta berhenti di Pak Nur Widayat dan tidak pernah mengalir kepada Pak Sudewo. Begitu juga dengan uang dolar AS, tidak ada bukti yang menunjukkan uang tersebut berasal dari Pak Nur Hidayat maupun proyek JGMS 1,” kata Indra.

Pada sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, di antaranya Rusbandi, Syawal Hidayat, Helmi Setiawan, Muhamad Andi Harimurti, Robi Kurniawan, Mohamad Risal Wasal, dan Luvita Buana Putri.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: kasus DJKAsemarangSudewo
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

DPC PPP Rembang Terima SK Kepengurusan Baru, Fokus Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Next Post

Penyebab Keracunan 19 Siswa SD di Blora Masih Diselidiki, Dinkes Fokus Penanganan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
517

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih mampu menggaji aparatur sipil negara (ASN) meskipun dana transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026 dipangkas. Wakil Gubernur Jateng, Taj...

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan karyawan pabrik garmen PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya menerima pesangon 0,5 kali. Jumlah...

Penghuni Rusun Kudu Semarang Dipanggil Satpol PP gegara Nunggak Sewa Rp78 Juta

Penghuni Rusun Kudu Semarang Dipanggil Satpol PP gegara Nunggak Sewa Rp78 Juta

by Sekar Sari
3 Agustus 2026
518

SEMARANG, Harianmuria.com - Puluhan penghuni Rusun Kudu di Kecamatan Genuk dipanggil Satpol PP Kota Semarang pada Senin, 3 Agustus 2026 karena menunggak pembayaran sewa hunian hingga Rp78 juta....

Pemprov Jateng Dorong Pemkab dan Pemkot Buat Dana Cadangan Hadapi Pilkada 2029

Pemprov Jateng Dorong Pemkab dan Pemkot Buat Dana Cadangan Hadapi Pilkada 2029

by ulfa puspa
31 Juli 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dana cadangan untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno,...

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
536
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
546
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
619
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lomba Tarik Tambang hingga Egrang Meriahkan HUT ke-81 RI di Jepara

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hari Jadi ke-703 Pati, Ketua DPRD Harapkan Pembangunan Berkelanjutan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus hadirkan layanan ESWL, metode modern pecah batu ginjal tanpa operasi, aman, minim risiko, dan ditanggung BPJS Kesehatan.

RSUD dr. Loekmono Hadi Tawarkan ESWL, Pecah Batu Ginjal Tanpa Operasi

13 September 2025
567
POTRET: Masjid Agung Rembang bukti penyebaran ajaran Islam. (Google Map/Harianmuria.com)

Ulama-ulama Besar Kabupaten Rembang, Ada yang Dakwahnya Multikultural

3 September 2022
1.8k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya