BLORA, Harianmuria.com – Wakil Bupati Blora Sri Setyorini meminta warga, khususnya para penambang terdampak, untuk bersabar terkait perpanjangan izin aktivitas penambangan di sumur tua Ledok dan Semanggi.
“Mohon maaf, solusinya adalah sabar, ” ujar Wabup dalam rapat koordinasi terkait pengelolaan sumur tua yang digelar di ruang pertemuan Setda Blora, Kamis (8/5/2025) sore.
Wabup Sri menjelaskan, dengan adanya pembatasan regulasi saat ini, tidak ada upaya apapun yang bisa membuahkan solusi instan terkait perpanjangan izin yang berdampak pada pemutusan kontrak penambangan.
Fokus utama saat ini adalah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat proses permohonan perpanjangan izin.
“Oleh karena itu, hanya ada satu tekad tujuan pada siang hari ini, membuat surat kepada pak Menteri, kapan (permohonan) Pemkab bisa diterima,” tegasnya.
Baca juga: Pemanfaatan Sumur Minyak Tua Rakyat di Blora Dapat Restu Menteri ESDM
Sri menambahkan, hasil dari Kementerian ESDM akan segera diinformasikan kepada masyarakat, terutama para penambang, setelah diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Wabup juga mengingatkan pentingnya mempersiapkan seluruh persyaratan perpanjangan izin jauh-jauh hari sebelum masa berlaku berakhir, sesuai dengan arahan Pertamina dan SKK Migas.
“Jadi enam bulan sebelum habis, persyaratan harus sudah lengkap,” jelasnya.
Baca juga: Izin Tambang Sumur Minyak Tua di Blora Diputus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Sementara itu, Ketua DPRD Blora Mustopa mengakui bahwa permasalahan terkait minyak memiliki banyak kepentingan. “Namun Forkopimda fokus pada izin ini agar bisa cepat terselesaikan, dan bisa keluar dengan cepat,” katanya.
Dari pemantauan, Mustopa menilai perkembangan perizinan sudah berada di meja Kementerian ESDM dan berharap agar Menteri ESDM segera menerbitkan peraturan terkait hal ini.
“Mudah-mudahan (ini tahap) yang terakhir, harapan dari DPRD mudah-mudahan Menteri ESDM menerbitkan Permen (Peraturan Mentri),” tambahnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)