BLORA, Harianmuria.com – Pemanfaatan sumur minyak tua rakyat berskala kecil di Kabupaten Blora mendapatkan restu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, Sabtu (03/5/2025). Siswanto bertemu Bahlil, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, pada momen Musda XI Partai Golkar di Semarang.
“Saya sampaikan keinginan segera aktivasi Lapangan Gas Giyanti (Kecamatan Sambong). Beliau menyatakan dukungannya. Nanti saya akan diundang ke Jakarta,” terang Siswanto.
Dalam pertemuan dengan Bahlil, Siswanto menyampaikan kepentingan masyarakat Blora terkait pengelolaan sumur dangkal atau kecil.
“Kami sampaikan ke Pak Bahlil bahwa Blora punya kepentingan yang sama dengan Pemerintah Pusat,” ujar Siswanto yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blora.
Dikatakan, kepentingan nasional untuk menaikkan lifting, lalu kepentingan daerah untuk menaikkan PAD, sementara kepentingan warga penambang demi kesejahteraan perekonomian.
Baca juga: Nasib Sumur Minyak Tua Blora, BPE: Tunggu Survei Kementerian yang Menentukan
Selanjutnya, ia mengungkapkan pengeboran minyak rakyat berskala kecil selama ini statusnya ilegal, tetapi akan segera diatur dalam regulasi agar bisa tetap berjalan sesuai aturan.
“Kementerian ESDM menilai meski masih ilegal, selama ini kegiatan pengeboran sumur minyak dangkal terus berlangsung. Karena memang memberikan nilai ekonomis bagi warga sekitar,” tutur Siswanto.
Baca juga: Izin Tambang Sumur Minyak Tua di Blora Diputus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Ia menambahkan, pada prosesnya Kementerian ESDM akan segera membuat Peraturan Menteri (Permen). Dengan beleid itu, kepastian hukum aktivtas sumur dangkal di Kabupaten Blora memiliki payung hukum yang jelas.
“Pesan Pak Menteri (ESDM), dari sumur-sumur kecil yang bisa dikeruk oleh BUMD, koperasi, UMKM, hingga masyarakat, kita harus serahkan ke rakyat. Jadi Pemda dan masyarakat harus mendapatkan manfaat yang lebih banyak,” terang Siswanto.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)