PATI, Harianmuria.com – Wakil Ketua ll DRPD Kabupaten Pati Bambang Susilo mendesak penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
“Kami mendukung penegakan Perda Minol. Kami meminta penerapannya lebih dipertegas,” kata Bambang Susilo saat menghadiri pemusnahan ribuan botol minuman keras di halaman Mapolresta Pati, belum lama ini.
Menurut Bambang, Perda Minol sudah bisa ditegakkan meski belum disusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan teknisnya.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah bisa menerapkan Perda No 1 tahun 2023 untuk mengendalikan peredaran miras di Pati. Sebab, ada peraturan menteri yang juga telah mengatur pengawasan minol,” tandasnya.
Selain Perda, kata Bambang, penertiban peredaran miras juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah diinisiasi oleh DPRD melalui Komisi A.
“Perda No 1 tahun 2023 itu seharusnya sudah bisa diterapkan, karena itu turunan dari PP dan undang-undang, jadi harus sudah bisa dijalankan. Permendag juga sudah mengatur tentang peredaran miras,” ungkap kader PKB itu.
Sebelumnya, sebanyak 7.293 botol miras berhasil disita Polresta Pati dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan selama 20 hari sejak awal Ramadan. Ribuan botol miras berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan digilas alat berat.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)