KENDAL, Harianmuria.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan, satu-satunya TPA di Kabupaten Kendal, terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini menyusul sanksi administrasi yang dijatuhkan KLHK pada 5 Juni 2025, karena TPA Darupono masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka, yang dilarang dalam aturan pengelolaan sampah nasional.
KLHK memberikan waktu enam bulan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan TPA. Jika tidak ada perbaikan, TPA akan ditutup secara permanen.
Menanggapi sanksi administrasi terkait TPA open dumping, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa Pemkab akan segera menindaklanjuti ultimatum KLHK tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal sudah menyiapkan konsep tindak lanjut. Kami juga sudah menganggarkan alat berat buldozer untuk menata sampah di TPA,” ujar Bupati yang akrab Mbak Tika, Jumat, 13 Juni 2025.
Mbak Tika menambahkan, Pemkab juga telah menyusun matriks program enam bulan ke depan sebagai upaya memenuhi sanksi administratif dari KLHK.
Sementara itu, Kepala DLH Kendal Aris Irwanto menjelaskan, solusi yang akan diambil adalah mengubah sistem open dumping menjadi controlled landfill (lahan uruk terkontrol). “Jika tidak bisa sepenuhnya ditutup dengan tanah, akan digunakan membran atau terpal,” jelasnya.
Selain itu, DLH Kendal juga akan mulai melakukan pemantauan dan pelaporan rutin kualitas lingkungan, seperti air lindi dan udara, kepada KLHK setiap enam bulan. “Selama ini pelaporan belum dilakukan secara optimal, dan itu menjadi catatan serius dari kementerian,” tambah Aris.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)