PEKALONGAN, Harianmuria.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menggelar forum klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis, 12 Juni 2025. Forum ini diadakan menyusul laporan warga soal penarikan biaya PTSL yang melebihi ketentuan resmi.
Ketua BPD Kalijoyo, Sulistyo Aji, mengungkapkan bahwa biaya yang dikenakan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp650 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per bidang. “Padahal, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Perbup Pekalongan No. 10 Tahun 2021, biaya maksimal yang diperbolehkan hanya Rp150 ribu,” ujarnya.
Dari laporan Ketua Panitia PTSL, yang juga Sekretaris Desa Kalijoyo, tercatat 596 bidang diajukan. Jika diasumsikan selisih biaya mencapai Rp500 ribu per bidang, potensi total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp298 juta.
“Ini masih dugaan, tapi dari pengakuan langsung Kepala Desa dan panitia, memang ada kelebihan biaya. Bahkan tadi di forum disebutkan bahwa sebagian uang sudah dikembalikan, artinya pungutan melebihi indeks memang terjadi,” jelas Sulistyo.
Forum ini dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Camat Kajen, Kapolsek Kajen, Danramil Kajen, serta warga pemohon PTSL. Kepala Desa Kalijoyo dan panitia PTSL juga hadir memberi klarifikasi.
Warga menyampaikan tiga tuntutan: pengembalian seluruh selisih biaya, penegakan tanggung jawab terhadap pelanggar, serta opsi bagi pihak terkait untuk mundur atau diproses hukum.
“Kepala Desa menyatakan siap diproses hukum dan siap mundur bila terbukti bersalah. Ini seakan menjadi tantangan balik kepada warga,” kata Sulistyo.
BPD menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas desa, meski permasalahan ini tengah berlangsung. “Kita junjung asas praduga tak bersalah. Harapannya, silaturahmi tetap terjalin, kebersamaan terjaga, dan kehidupan desa berjalan normal seperti biasa,” tutupnya.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)











