PATI, Harianmuria.com – Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati pada Selasa, 3 Juni 2025. Mereka menolak kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang naik hingga 250 persen.
Aksi ini diwarnai dengan pembakaran ban sebagai simbol protes keras terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat kecil. Para demonstran menuntut Bupati Pati Sudewo meninjau ulang kebijakan PBB-P2 yang dianggap terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik.
Mereka mendesak agar kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap dan melalui proses sosialisasi yang transparan kepada masyarakat. “Sebelum menaikkan PBB-P2, Bupati seharusnya mengevaluasi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata koordinator aksi Muhammad Muhajirin.
Menurut Muhajirin, kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengevaluasi kebijakan secara menyeluruh dan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan.
“Kami menolak kenaikan PBB-P2 yang tidak adil ini. Kenaikan hingga 250 persen jelas menyulitkan rakyat kecil. Kebijakan pajak harus mengedepankan asas keadilan dan kesinambungan sosial,” ujarnya di tengah orasi.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Tegaskan Penyesuaian PBB-P2 Punya Payung Hukum
Baca juga: Tarif PBB-P2 di Pati Naik 250 Persen, Bupati Sudewo: untuk Percepatan Pembangunan
Aksi unjuk rasa sempat memanas saat mahasiswa meminta Bupati Sudewo keluar untuk menemui massa secara langsung. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati, Riyoso, menemui massa dan menyilakan mereka masuk ke Pendapa Kabupaten.
Riyoso menyatakan bahwa Bupati Sudewo siap menerima mahasiswa secara terbuka di Pendapa Kabupaten dan berharap dialog bisa berjalan konstruktif. “Pak Bupati tidak menutup pintu. Jika mahasiswa berkenan, beliau siap bertemu langsung di Pendapa,” tandasnya.
Namun, massa aksi menolak permintaan itu dan tetap menuntut Bupati yang keluar menemui mereka. Setelah beberapa jam menyampaikan tuntutan, massa mulai membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 12.30 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Sudewo menyesuaikan tarif PBB-P2 hingga sekitar 250 persen. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan PAD yang akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sudewo menegaskan, penyesuaian PBB-P2 itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Selain merupakan amanat Perda, penyesuaian itu juga didasari pertimbangan bahwa tarif PBB-P2 itu tidak pernah naik selama 14 tahun terakhir, sementara pembangunan daerah memerlukan anggaran yang memadai dan nilainya terus meningkat.
Dana tambahan dari penyesuaian tarif PBB-P2 ini rencananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta pengembangan sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan anggaran besar.
(MUTIA PARASTI – Harianmuria.com)