REMBANG, Harianmuria.com – Aktivitas perusahaan tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), Dukuh Wuni, Desa Kajar Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang menimbulkan kerusuhan. Pasalnya, warga menyebut asap pembakaran dari perusahaan tambang tersebut menyebabkan gangguan pernapasan.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Suwoto yang wilayah desanya berada dekat PT KRI, Jumat, 15 November 2024.
“Padahal warga itu susah sangat dirugikan, karena pernapasan terganggu. Istilahnya bau menyengat seperti belerang,” ujarnya saat mendatangi Polres Rembang.
Ia mengungkapkan tambang yang sudah beroperasi pada Maret 2024 lalu itu berada di desanya. Oleh karena itu, asap pembakaran batu kapur di lokasi tambang langsung berdampak ke pemukiman warga Desa Jurangjero.
Kacau, 7 Warga Blora Diduga Ditusuk saat Protes Asap Pabrik PT KRI
“Kalau nambang silahkan, tapi kalau membakar di lokasi jangan sampai. Karena dekat dengan pemukiman Warga. Kalau dari desa saya itu 100 meter hingga 700 meter dari lokasi,” jelasnya.
Suwoto pun mempertanyakan izin operasional PT KRI tersebut. Sebab dirinya menyebut tambang PT KRI sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, namun hingga kini masih beroperasi.
Tak hanya itu, menurutnya izin yang dikantongi PT KRI pun bukanlah ijin operasi penambangan melainkan hanya sebatas uji coba saja.
“Betul, alasan uji coba. Karena ijinnya katanya belum keluar. Kenapa kok sudah disegel dari DLH pusat kok operasi lagi. Saya heran kan gitu,” paparnya.
Konflik Perusahaan Tambang PT KRI di Rembang, 23 Warga dan 1 WNA Ditetapkan Tersangka
Lebih lanjut, warga Desa Jurangrejo yang bekerja di PT KRI hanya sedikit, itupun karena terpaksa.
“Ada tapi cuma sedikit lah, orang-orang yang kepepet. Karena pernapasan terganggu, banyak yang tidak mau. Kurang lebih 10 orang,” tandasnya.
Sebagai informasi, ratusan warga Desa Jurangrejo pada Rabu, 13 November 2024 melakukan penganiayaan dan penganiayaan terhadap karyawan dan fasilitas PT KRI Hal itu dilakukan lantaran warganya mendapat tindakan kekerasan saat mencoba bermediasi dengan pihak PT KRI.
Saat ini, sebanyak 106 warga Desa Jurangjero telah dibawa ke Polres Rembang dan 23 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)