• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 26, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sidang Sengketa Hasil Pilkada, Pendukung Paslon Padati Gedung MK

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
12 Februari 2025
in News
70 0
Para pendukung paslon yang bersengketa berkumpul di halaman gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyimak sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. (Hikmatul Uyun/Harianmuria.com)

Para pendukung paslon yang bersengketa berkumpul di halaman gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyimak sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. (Hikmatul Uyun/Harianmuria.com)

541
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan serentak di berbagai daerah secara umum berjalan baik, dan para pemenangnya sudah ditetapkan atau bahkan dilantik. Meski demikian, banyak hasil Pilkada yang menyisakan masalah dan menjadi polemik.

Sejumlah perkara terkait sengketa Pilkada masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Rabu (12/2/2025), kompleks gedung MK di Jakarta diramaikan oleh kehadiran masyarakat sejak pagi. Mereka menyimak persidangan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar sejak pagi hingga sore.

Kebanyakan dari mereka adalah para pendukung pemohon maupun termohon pasangan calon (paslon) dari daerah yang mengalami sengketa hasil Pilkada. Aparat kepolisian pun ampak berjaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Ada enam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digaler MK pada Rabu (12/2/2025). Pertama, sidang PHPU Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, dengan pemohon mantan calon bupati Budi Antoni Aljufri yang juga pernah menjabat Bupati Empat Lawang periode 2008-2015.

Kedua, sidang PHPU Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024, dengan pemohon paslon Sulianti Murad dan Samsul Bahri. Ketiga, sidang PHPU Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024 dengan pemohon paslon Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos. Keempat, sidang PHPU Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dengan pemohon Rifai dan Yevri Sudianto.

Kelima, sidang PHPU Gubernur Papua Pegunungan tahun 2024 dengan pemohon paslon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. Terakhir keenam, sidang PHPU Bupati Kabupaten Buru tahun 2024 dengan pemohon paslon Amus Besan dan Hamsah Buton.

(HIKMATUL UYUN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Mahkamah KonstitusiSengketa PilkadaSidang PHPU
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Tangani Longsor, Mensos Serahkan Ekskavator untuk Pemkab Pekalongan

Next Post

Rumah Warga Cepu Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri rangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Tenggat Waktunya

by Basuki
28 Agustus 2025
542

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri rangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan aturan ini.

KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

by Basuki
29 Juni 2025
543

KIB dukung Putusan MK pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029 demi demokrasi berkualitas dan sistem pemilu yang lebih efektif dan konstitusional.

KEPALA DAERAH

Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Bakal Dilantik Presiden pada 6 Februari

by Ika Tamara
23 Januari 2025
552

JAKARTA, Harianmuria.com - Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK)...

Sah! MK Hapus Pasal Presidential Threshold

Sah! MK Hapus Pasal Presidential Threshold

by Ika Tamara
2 Januari 2025
537

JAKARTA, Harianmuria.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang...

Load More

BERITA UTAMA

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

24 Agustus 2026
527
Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

22 Agustus 2026
520
Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
542
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
768

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Perkuat Promosi Budaya, Tradisi Weh-wehan Kendal Didaftarkan Masuk Kalender Event Nasional

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Peringatan Maulid Nabi di Rembang, Pemkab Ajak Warga Perkuat Akhlak dan Persatuan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Dari Purna PMI Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Kisah Mimin Mintarsih Bukti Brain Circulation Bangun Indonesia

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tahun Depan Karnaval HUT RI di Grobogan Kembali Digelar 2 Hari

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Wajib Coba! Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

Wajib Coba! Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

3 Juni 2025
622
Ilustrasi seorang anak yang dirawat karena mengidap gagal ginjal akut anak. (Freepik/Harianmuria.com)

Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut Anak, Jarang Kencing Hingga Mual dan Muntah

21 Oktober 2022
554

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya