• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Tenggat Waktunya

Basuki by Basuki
28 Agustus 2025
in News
69 1
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri rangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (Antaranews/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di lembaga negara lain, sebagai komisaris atau direksi di BUMN/swasta, maupun di organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis sore, 28 Agustus 2025.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Frasa ‘Wakil Menteri’ Resmi Masuk UU Kementerian Negara

Dengan putusan tersebut, MK secara eksplisit memasukkan frasa ‘wakil menteri’ ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Masa Transisi 2 Tahun

MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan struktur jabatan terkait. Hal ini guna menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam implementasi putusan MK tersebut.

Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.

“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Tentang Gugatan dan Putusan

Permohonan ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, seorang advokat, bersama dengan Didi Supandi, pengemudi ojek daring. Namun, hanya Viktor yang dinyatakan memiliki legal standing, sementara permohonan Didi tidak dapat diterima.

Dua Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Alasan Larangan Rangkap Jabatan Wamen

MK menilai larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri diperlukan agar para pejabat tersebut dapat fokus menjalankan tugas dan beban kerja di kementerian, sebagaimana halnya menteri.

“Sebagai pejabat negara, wakil menteri memerlukan fokus tinggi. Larangan ini menjaga integritas dan profesionalisme jabatan,” tegas Enny.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: larangan rangkap jabatanMahkamah Konstitusiputusan MKrangkap jabatanUU Kementerian Negarawakil menteriwamen bumn
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Pelaku Pengintai Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Ditangkap di Ungaran

Next Post

DKK Kudus Luncurkan Aplikasi SIMEKA, Permudah Monitoring Program Kesehatan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

71 ASN di Blora merangkap jabatan, beberapa posisi kepala dinas dan camat diisi Plt.

71 ASN di Blora Dobel Jabatan, BKPSDM Siap Ajukan Rolling ke Jakarta

by Basuki
9 September 2025
588

71 ASN di Blora merangkap jabatan, beberapa posisi kepala dinas dan camat diisi Plt. BKPSDM Blora akan ajukan rolling dan seleksi terbuka ke Jakarta.

Pansus Hak Angket DPRD Pati mempertanyakan komposisi dan kelayakan anggota Dewas RSUD Soewondo, termasuk pengangkatan Plt Kepala Dinkes dan Ketua Dewas yang bukan ASN.

Pansus DPRD Pati Soroti Kejanggalan Struktur Dewas RSUD Soewondo

by Basuki
8 September 2025
564

Pansus Angket DPRD Pati mempertanyakan komposisi Dewas RSUD Soewondo. Anggota tanpa latar belakang kesehatan dan tumpang tindih jabatan menjadi sorotan.

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

by Basuki
30 Juni 2025
619

Anggota DPR RI Firman Soebagyo kritik putusan MK soal perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu. Ia minta MK mengkaji ulang demi menjaga prinsip demokrasi.

KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

by Basuki
29 Juni 2025
543

KIB dukung Putusan MK pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029 demi demokrasi berkualitas dan sistem pemilu yang lebih efektif dan konstitusional.

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
589
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
531
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kepala Dinkesda Demak ungkap penyebab utama naiknya angka kematian bayi (AKB) dan strategi penanganannya.

Angka Kematian Bayi di Demak Meningkat, Dinkesda Ungkap Penyebab dan Langkah Antisipasi

30 Juli 2025
553
Uniknya Ayam Besengek, Menu Kuliner Khas Jepara Favorit RA Kartini

Uniknya Ayam Besengek, Menu Kuliner Khas Jepara Favorit RA Kartini

21 April 2025
581

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya