• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

Basuki by Basuki
29 Juni 2025
in News
69 3
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Dok. Humas MK/Harianmuria.com)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Dok. Humas MK/Harianmuria.com)

556
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Organisasi Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029. KIB menilai putusan ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas.

Dalam siaran persnya, KIB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah MK sebagai penjaga konstitusi yang berani mengoreksi arah demokrasi Indonesia. KIB mendesak DPR RI, Pemerintah, dan KPU untuk segera:

  1. Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
  2. Menyusun aturan transisi yang adil dan akuntabel, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
  3. Melibatkan partisipasi publik secara luas dalam reformasi sistem pemilu ke depan.

“Putusan ini adalah momentum penting untuk membangun sistem demokrasi yang berpihak pada rakyat,” ungkap KIB.

Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah menyatakan bahwa format Pemilu Serentak Lima Kotak – yang selama ini mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota – tidak lagi konstitusional untuk diterapkan secara bersamaan.

Sebagai gantinya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah sebagai berikut:

  • Pemilu Nasional (2029): Memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
  • Pemilu Daerah (2031): Memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pemisahan ini diyakini akan meningkatkan fokus pemilih, memperkuat kaderisasi partai politik, dan meringankan beban administrasi penyelenggara pemilu.

Untuk menyesuaikan siklus baru pemilu, MK menegaskan perlunya perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu dan Pilkada 2024:

  • Kepala daerah yang dilantik tahun 2025 akan menjabat hingga tahun 2031.
  • Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berakhir 2029 akan diperpanjang hingga 2031.

Langkah ini dinilai konstitusional dan diperlukan demi stabilitas sistem pemilu jangka panjang.

MK juga menyoroti kurangnya iktikad baik DPR dan Pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap format pemilu yang lama, meskipun Mahkamah telah memberi peringatan sejak Putusan No. 55/PUU-XVII/2019.

Putusan terbaru ini menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu Indonesia, guna meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Putusan ini juga sejalan dengan kebutuhan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan nasional (RPJMN/RPJPN) dan daerah (RPJMD), sebagaimana diamanatkan UU No. 59 Tahun 2024. Dengan adanya jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, sinergi kebijakan pusat dan daerah dapat tercapai lebih optimal.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: demokrasi berkualitasKIBMahkamah Konstitusipemilu daerahpemilu nasionalpemilu serentak dipisahpilkada 2031putusan MKUU Pemilu
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Haru dan Bahagia Warnai Kedatangan 221 Jemaah Haji Kloter 57 Asal Blora

Next Post

Pemkab Blora Usulkan Perpanjangan Runway Bandara Ngloram, Siapkan Lahan 110 Hektare

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri rangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Tenggat Waktunya

by Basuki
28 Agustus 2025
555

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri rangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan aturan ini.

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

by Basuki
30 Juni 2025
620

Anggota DPR RI Firman Soebagyo kritik putusan MK soal perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu. Ia minta MK mengkaji ulang demi menjaga prinsip demokrasi.

Pendidikan Gratis di Pati, DPRD Siap Kawal Putusan MK

Pendidikan Gratis di Pati, DPRD Siap Kawal Putusan MK

by Basuki
14 Juni 2025
577

DPRD Pati siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan gratis tingkat SD dan SMP. Komisi D akan lakukan sidak untuk pastikan tidak ada pungutan di sekolah.

Gubernur Jateng: 5.000 Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Harus Jadi Prioritas

Gubernur Jateng: 5.000 Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Harus Jadi Prioritas

by Basuki
2 Juni 2025
574

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dukung putusan MK soal pendidikan gratis. Ungkap 5.000 anak putus sekolah SMA dan upaya Pemprov mengembalikan mereka ke sekolah lewat kerja sama dengan sekolah...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
537
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tingkat Keaktifan BPJS Kesehatan di Blora Menurun, Ini Penyebabnya

Tingkat Keaktifan BPJS Kesehatan di Blora Menurun, Ini Penyebabnya

2 Juni 2025
726
Penggalakan Eliminasi TBC, Puskesmas Plantungan Kendal Disambangi Kemenkes

Penggalakan Eliminasi TBC, Puskesmas Plantungan Kendal Disambangi Kemenkes

29 September 2026
668

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya