• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sengketa Lahan Negara di Blora Memanas, Warga dan Terduga Pengelola Saling Lapor Polisi

Basuki by Basuki
30 Juli 2025
in News, Blora
81 5
Warga dan terduga pengelola lahan negara saling lapor ke Polres Blora soal lahan petak 104 Desa Nglangitan.

Keman dan Soetriswanto didampingi kuasa hukum Farid Rudiantoro saat melapor ke SPKT Polres Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

658
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Konflik penguasaan lahan negara di petak 104 seluas 21 hektare di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, terus memanas. Polemik ini berujung pada aksi saling lapor ke Polres Blora antara warga dan pihak yang diduga sebagai pengelola lahan.

Warga melaporkan dugaan pengelolaan lahan negara secara ilegal oleh pihak tertentu. Sebaliknya, pihak terlapor merasa nama dan reputasinya dicemarkan, hingga kemudian melaporkan balik ke kepolisian.

Laporan Balik oleh Terduga Pengelola

Kuasa hukum terlapor, Farid Rudiantoro, menyatakan bahwa laporan warga tidak berdasar karena kliennya merasa tidak melakukan aktivitas pengelolaan lahan secara melawan hukum.

“Klien kami dirugikan karena dicemarkan nama baiknya. Maka kami melapor balik ke polisi. Ini demi kejelasan hukum,” kata Farid, Rabu, 30 Juli 2025.

Menurut Farid, laporan balik tersebut disertai dua alat bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa pelaporan tanpa dasar justru bisa berbalik menjadi pelanggaran hukum.

“Kami tidak sembarangan melapor. Bukti sudah kami siapkan. Laporan tanpa dasar hukum bisa berujung pidana,” tegasnya.

Pengelolaan Lahan Viral di Medsos

Salah satu terlapor dalam kasus ini, Soetriswanto, mengaku mengalami kerugian secara psikologis akibat namanya viral di media sosial, meski ia merasa tidak pernah mengelola lahan tersebut.

“Saya tidak pernah mengelola lahan itu, tapi nama saya disebut-sebut dan bahkan diviralkan di TikTok,” katanya.

Sementara itu, pihak terlapor lain bernama Keman, memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan kepolisian, tanpa memberikan pernyataan tambahan.

Baca juga: Polemik Petak 104 KHDPK Blora: Warga Tempuh Jalur Hukum, Perhutani Lepas Tangan

Warga Tuntut Keadilan dan Asas Manfaat

Sengketa bermula dari penolakan warga atas pengelolaan lahan petak 104 yang tidak melalui Kelompok Tani Hutan (KTH). Warga mengeklaim tidak pernah mendapatkan manfaat dari keberadaan lahan tersebut meskipun telah berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Selama ini tidak ada asas manfaat yang diterima masyarakat Nglangitan dari petak 104,” ujar Marlan, warga setempat.

Ia menilai upaya hukum yang ditempuh warga adalah untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat desa. “Kami hanya ingin kejelasan dan hak masyarakat kembali. Lahan itu semestinya dikelola melalui mekanisme resmi,” tambahnya.

Dugaan Aktivitas Ilegal

Anggota Rumah Juang Blora Asri, Exi Wijaya, turut melaporkan kasus ini ke Polres Blora. Ia menduga pengelolaan petak 104 tidak berizin resmi dan hanya menguntungkan segelintir orang.

“Dari 2018 sampai 2023, izinnya untuk perusahaan. Tapi sejak 2022 masuk PIAP (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial), lalu tiba-tiba berpindah ke pihak pribadi. Tidak ada dasar pembayaran PNBP. Ini jelas ilegal,” tegas Exi.

Perhutani Sudah Tak Memiliki Wewenang

Sementara itu, Waka ADM Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menjelaskan bahwa status lahan petak 104 telah berubah menjadi KHDPK, sehingga bukan lagi di bawah kewenangan Perhutani.

“Karena sudah KHDPK, kami tidak berwenang lagi. Silakan LMDH atau KTH menempuh jalur hukum jika perlu,” kata Arif.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniInfo Blorakasus lahan bloraKHDPK Blorakonflik agraria bloralahan negara blorapetak 104 blorasaling lapor polisisengketa lahan blorawarga Nglangitan
SummarizeShare47SendShare
Previous Post

Polres Blora Bentuk Satgas Pangan, Awasi Beras Oplosan dan Harga Sembako Jelang HUT RI

Next Post

TPS Ilegal di Brown Canyon Bukan Wilayah Semarang, Pemkot Tetap Ambil Tindakan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
514

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
539

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
529

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Kota Pekalongan Optimalkan Pencegahan DBD Melalui PSN dan Fogging Fokus

Dinkes Kota Pekalongan Optimalkan Pencegahan DBD Melalui PSN dan Fogging Fokus

8 Oktober 2026
524
Dinsos Blora Ungkap Hak Layanan Kesehatan Bisa Diakses Meski Desil Berubah, Ini Syaratnya

Dinsos Blora Ungkap Hak Layanan Kesehatan Bisa Diakses Meski Desil Berubah, Ini Syaratnya

4 September 2026
543

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya