SEMARANG, Harianmuria.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membebaskan biaya pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah, baik negeri maupun swasta, menuai beragam tanggapan dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah.
Sebagai pemilik dan pengelola ribuan lembaga pendidikan di tingkat dasar dan menengah pertama, dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia ini menyoroti implementasi sekoah gratis, termasuk kesiapan dana pemerintah.
Muhammadiyah Pertanyakan Definisi ‘Gratis’
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, KH Tafsir, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih dalam makna dan cakupan dari keputusan MK tersebut, khususnya terkait definisi ‘gratis’ yang dimaksud.
“Misalnya dulu ada SPP gratis, tapi juga pemerintah masih menarik pungutan lain. Nah, ini yang kami pertanyakan: gratis di wilayah mana? Kalau ada yang boleh ditarik dari masyarakat, sisi mana yang diperbolehkan?” kata Tafsir saat dihubungi, Minggu, 1 Juni 2025.
Tafsir menambahkan, Muhammadiyah telah memiliki kekuatan finansial yang kuat untuk mendukung operasional sekolah-sekolahnya melalui program seperti LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah), Program Bakti Guru, dan Beasiswa Sang Surya.
“Sehingga, seandainya nanti yang dimaksud dengan gratis adalah sama sekali tidak membayar, ya kita akan memperkuat gerakan finansial di Muhammadiyah lewat program-program tadi, agar sekolah-sekolah tetap eksis di tengah keputusan MK,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa tanpa pungutan sama sekali berpotensi menghambat operasional sekolah, termasuk untuk gaji guru, penyediaan fasilitas, dan pengembangan kurikulum. Namun, Muhammadiyah akan berupaya agar sekolah-sekolahnya tetap bertahan dan berkembang sesuai aturan pemerintah.
NU Dorong Persiapan Komprehensif dan Pelaksanaan Transparan
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), menyambut baik putusan MK. Ia menilai keputusan MK ini sebagai bentuk konkret pelaksanaan amanat UUD 1945 terkait hak warga negara atas pendidikan.
“NU selama ini membantu negara dalam menyelenggarakan pendidikan nasional. Pelaksanaan keputusan MK ini harus dipersiapkan secara detail, adil, dan menyeluruh,” kata Gus Rozin.
Ia menekankan pentingnya kesiapan keuangan negara dalam membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Gus Rozin juga menyoroti perlunya perlakuan yang adil tanpa diskriminasi terhadap sekolah swasta, yang mayoritas tidak berorientasi pada keuntungan.
“Persiapan pelaksanaan keputusan MK harus dilakukan secara komprehensif dan mendetail, serta dijalankan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi seperti NU dan Muhammadiyah yang memiliki jaringan sekolah swasta,” pungkasnya.
Kedua ormas besar ini berharap pemerintah pusat dan daerah dapat merumuskan kebijakan turunan yang jelas dan adil demi keberlangsungan pendidikan dasar gratis di seluruh Indonesia.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)