SEMARANG, Harianmuria.com – Menindaklanjuti temuan sertifikat palsu pada PPDB 2024, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, menekankan pentingnya mencegah kecurangan sejak awal, khususnya terkait keabsahan dokumen persyaratan dari calon peserta didik.
“Yang paling utama adalah memastikan setiap jalur penerimaan sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Siti Farida.
Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat empat jalur seleksi PPDB 2025:
- Jalur domisili: pengganti zonasi, kuota 33 persen.
- Jalur afirmasi:kuota naik menjadi 32 persen.
- Jalur prestasi: kuota meningkat menjadi 30 persen.
- Jalur mutasi: tetap maksimal 5 persen.
Perubahan signifikan terjadi pada jalur zonasi yang kini berganti menjadi jalur domisili, dengan pengurangan kuota dari 55 persen menjadi 33 persen..
Ombudsman Jateng memberi perhatian khusus terhadap dokumen domisili, afirmasi, dan prestasi. Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus berusia minimal satu tahun, dengan nama orang tua di KK dan ijazah harus sesuai.
Untuk jalur afirmasi, yang ditujukan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, Ombudsman akan memantau keterdaftaran pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu (DT) Jateng.
Untuk jalur prestasi, sertifikat dan piagam harus divalidasi dinas pendidikan. Pengawasan diperketat pada piagam non-berjenjang dan kejuaraan internasional, terutama yang diselenggarakan secara daring selama pandemi.
“Mulai 2021 saat pandemi Covid-19, banyak kejuaraan diselenggarakan secara daring. Ini rawan dipalsukan. Puncaknya terjadi pada 2024, dan tahun ini kami sepakat harus ada filterisasi yang lebih ketat,” ungkap Siti Farida.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng telah bekerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi seluruh dokumen prestasi. Sertifikat nasional dan internasional wajib divalidasi tidak hanya oleh sekolah, tetapi juga oleh dinas pendidikan setempat.
Sebagai bagian dari pelayanan publik, Ombudsman Jateng membuka posko pengaduan PPDB/SPMB 2025. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan melalui nomor WhatsApp 0811 998 3737 atau melalui media sosial resmi Ombudsman RI Jawa Tengah.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)