• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Revisi UU Kejaksaan, Komjak Pastikan Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Februari 2025
in News, Hukum & Kriminal
68 1
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi saat diskusi melalui Zoom Meeting. (Istimewa/Harianmuria.com)

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi saat diskusi melalui Zoom Meeting. (Istimewa/Harianmuria.com)

534
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SURAKARTA, Harianmuria.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup penambahan kewenangan penyidikan, tidak akan membuat jaksa kebal hukum, menyalahgunakan kekuasaan, atau mengambil alih peran penyidik kepolisian.

Hal itu diungkapkan Pujiyono dalam diskusi bertema ‘Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap Revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan’, Selasa (11/2/2025). Diskusi tersebut digelar oleh Lembaga Jarcomm di Kota Surakarta.

Dalam diskusi melalui Zoom Meeting tersebut, ia menyatakan bahwa meskipun ada kekhawatiran dari berbagai pihak terkait pengalihan peran penyidik dan potensi abuse of power, revisi ini justru bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

Pujiyono juga menegaskan dalam revisi tersebut tidak ada klausul yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk menggantikan posisi penyidik kepolisian. Sebaliknya, perubahan ini berfokus pada peningkatan supervisi dan koordinasi antara polisi dan jaksa dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS).

Dengan demikian, revisi ini lebih menekankan pada kolaborasi antar lembaga hukum, bukan kompetisi atau saling menyingkirkan peran. “Tuduhan bahwa revisi ini memberikan kekebalan hukum bagi jaksa tidak benar. Saya sarankan untuk membaca dan memahami pasal-pasal dalam revisi ini,” ujarnya.

Menurut Pujiyono, perubahan yang diusulkan justru bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang mencari keadilan serta menjaga demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan menjadikan jaksa kebal hukum. Sebaliknya, jaksa tetap bisa diperiksa atau dihukum jika melakukan pelanggaran hukum. Sebagai contoh, beberapa jaksa yang terlibat kasus pidana sebelumnya tetap dihukum, seperti kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

Terkait isu yang berkembang mengenai hak imunitas jaksa, Pujiyono menyatakan tidak ada perubahan signifikan mengenai ketentuan yang menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Ketentuan ini sudah ada dalam UU Kejaksaan sebelumnya dan tidak dimaksudkan untuk memberikan hak imunitas.

Lebih lanjut, menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kejaksaan Agung berada di posisi teratas sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 77 persen. Angka ini mengungguli lembaga lainnya, seperti Kehakiman, KPK, dan Polri. Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi besar dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi turut mendukung tingkat kepercayaan ini.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Rahayu Subekti menanggapi pernyataan mantan Komisioner KPK Saut Situmorang, yang menyoroti pasal 8 ayat 5 mengenai pemanggilan jaksa atas izin Jaksa Agung. Rahayu mengatakan pasal tersebut merujuk pada asas hierarki dalam struktur organisasi dan bukan berarti memberikan hak imunitas kepada jaksa.

“Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas, artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, pegiat anti-korupsi Alif Basuki menyebut revisi UU Kejaksaan merupakan langkah penting untuk memperbarui sistem koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara hukum. Ia berharap revisi ini akan memperkuat peran kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat adanya apresiasi terhadap kinerja kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HukumKejaksaanRevisi UUUU Kejaksaan
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Langka, Warga Salatiga Rela Tinggalkan Pekerjaan Untuk Antre Gas Melon

Next Post

Semburan Lumpur Minyak dan Gas Hebohkan Warga Blora

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Pengamat Sarankan 2 Hal Soal Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

Pengamat Sarankan 2 Hal Soal Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

by ulfa puspa
17 Maret 2026
533

Harianmuria.com – Pengamat keamanan dan terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menilai kepolisian memiliki kapasitas untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Ia...

Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Tetap Berlanjut Meski Pelaku Minta Maaf

Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Tetap Berlanjut Meski Pelaku Minta Maaf

by ulfa puspa
5 Februari 2026
595

BLORA, Harianmuria.com – Kasus pria tendang kucing di lapangan Kridosono, Kabupaten Blora masih berlanjut meski pelaku sudah meminta maaf. Pemilik Kucing, Firda Latifah Anwar, mengungkapkan rumahnya sempat didatangi...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
528

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

PN Pati Jawab Soal Larangan Rekam dan Ambil Gambar Sidang Botok dan Teguh AMPB

PN Pati Jawab Soal Larangan Rekam dan Ambil Gambar Sidang Botok dan Teguh AMPB

by ulfa puspa
15 Januari 2026
558

PATI, Harianmuria.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati melarang perekaman maupun pengambilang gambar jalannya sidang pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istianto...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
515
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kulit Cerah dan Sehat dengan Minuman Kolagen Strawberry

Kulit Cerah dan Sehat dengan Minuman Kolagen Strawberry

10 Mei 2024
615
Dinkesda Blora mengeluarkan SE Kewaspadaan Covid-19

Dinkesda Blora Terbitkan SE Antisipasi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada

4 Juni 2025
546

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya