REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi membatasi jam operasional toko modern. Melalui Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025, Pemkab melarang toko modern beroperasi selama 24 jam dan menetapkan waktu operasional yang wajib dipatuhi seluruh pengelola ritel modern.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.
Jam Operasional Toko Modern di Rembang
Dalam surat edaran tersebut, jam operasional toko modern diatur secara ketat:
- Senin hingga Jumat: Pukul 10.00–22.00 WIB
- Sabtu dan Minggu (akhir pekan): Pukul 10.00–23.00 WIB
Mahfudz menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, karena sudah diatur sejak pendirian toko modern, mengacu pada Permendag No. 23 Tahun 2021. Namun, karena masih ada pelanggaran, pihaknya merasa perlu menguatkan kembali aturan tersebut melalui surat edaran resmi.
“Ketentuannya sebenarnya sudah lama, tapi masih ada toko yang beroperasi lebih dari jam yang ditentukan. Dengan edaran ini, kami ingin memastikan semua toko modern mematuhi aturan,” tegas Mahfudz, Selasa, 26 Agustus 2025.
Surat edaran itu juga mengatur jam operasional toko modern yang berlokasi di jalan arteri, dengan ketentuan wajib buka setelah pukul 10.00 WIB dan harus tutup sebelum pasar tradisional terdekat mulai beroperasi.
Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional
Pembatasan jam ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Dengan membatasi jam buka toko modern, Pemkab ingin memberi ruang lebih bagi pelaku UMKM, koperasi, dan pasar tradisional agar tetap bisa bersaing.
“Ini untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal. Kami berharap toko modern bisa menjadi mitra, bukan pesaing yang mematikan,” ujarnya.
Mahfudz mengimbau seluruh pengelola toko modern di Kabupaten Rembang untuk segera menyesuaikan diri dan menjalankan kebijakan ini secara penuh.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











