JEPARA, Harianmuria.com – Masyarakat Peduli Muryolobo (MPM) menolak aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Penolakan itu disampaikan saat audiensi dengan DPRD Jepara pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Audiensi diterima oleh Sekretaris Komisi A DPRD Jepara, Padmono Wisnugraha, dengan kehadiran perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Rofi, dan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara, Widodo.
Dampak Aktivitas Galian C Muryolobo
Ketua MPM, Sismanto, menegaskan bahwa aktivitas tambang milik CV. Moza Makmur telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari jalan rusak, debu yang membahayakan kesehatan, hingga ancaman keselamatan bagi anak-anak yang sering beraktivitas di pinggir jalan.
“Truk-truk yang hilir mudik angkut material membahayakan anak-anak sekolah dan menimbulkan penyakit akibat debu,” ujar Sismanto.
Sismanto menambahkan bahwa warga tidak menerima transparansi terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) dari kegiatan tambang tersebut, sehingga meminta penghentian sementara aktivitas Galian C.
CV Moza Makmur Belum Kantongi Izin Resmi
Perwakilan DPMPTSP Jepara, Rofi’, mengakui bahwa perusahaan pengelola galian C tersebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masih dalam proses pengurusan di tingkat Provinsi.
“Pertambangan itu ranah DLH dan ESDM Provinsi, dan saat ini mereka baru di tahap pembuatan IUP,” ujarnya.
DPRD Jepara Usulkan Audiensi Lanjutan
Padmono Wisnugraha mengusulkan audiensi lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk ESDM Provinsi, pemilik tambang, dan Pemdes Muryolobo. Tujuannya untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan antara warga dan pemilik tambang.
“Setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin dan harus disosialisasikan kepada warga. Pemilik tambang seharusnya membuat komitmen bersama masyarakat, misalnya perbaikan jalan atau mitigasi dampak lingkungan,” jelas Wisnu.
Lebih jauh, Wisnu menyarankan Pemkab Jepara berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Tengah agar tambang-tambang skala kecil dapat diakomodir secara resmi. Hal ini memungkinkan Pemkab Jepara memperoleh PAD dari aktivitas pertambangan lokal.
“Jika disetujui, Pemkab bisa mengatur izin dan regulasinya melalui Perda atau Perbup. Dengan demikian, kegiatan tambang tidak hanya aman bagi masyarakat, tapi juga memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah,” imbuhnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











