• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemutihan Pajak Kendaraan Sering Disalahpahami Publik, Ini Klarifikasi dan Penjelasannya

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
16 April 2025
in News, Pekalongan
74 1
Kegiatan podcast untuk mengklarifikasi program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pekalongan. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Kegiatan podcast untuk mengklarifikasi program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pekalongan. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

579
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Salah paham masih terjadi di kalangan masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di Jawa Tengah (Jateng).

Untuk mengklarifikasi kebingungan publik seputar program tersebut, organisasi masyarakat Laskar Dewa Ruci menggelar acara podcast bersama Samsat Kabupaten Pekalongan, Rabu (16/4/2025).

Podcast menghadirkan tiga narasumber dari unsur kepolisian, Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD), dan Jasa Raharja. Podcast digelar menyusul viralnya unggahan warga terkait STNK dengan keluhan ‘katanya pemutihan, tapi pajak malah saya larang’.

Perwakilan UPPD Kabupaten Pekalongan Dimas menjelaskan, program pemutihan PKB bukan berarti menghapus total seluruh kewajiban pajak, melainkan hanya membebaskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Ia menekankan bahwa dalam kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja, yaitu tahun 2025, serta tambahan biaya lainnya seperti opsen (pajak untuk kabupaten/kota), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kalau misalnya ada warga yang menunggak pajak selama lima tahun, dalam program pemutihan ini dia tidak perlu membayar lima tahun tersebut. Cukup bayar satu tahun yang sekarang saja, ditambah biaya opsen, SWDKLLJ, dan PNBP,” jelas Dimas

Ia juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat soal anggapan bahwa meskipun ada pemutihan, tetapi total pembayaran justru terasa lebih mahal.

Dimas menegaskan kesan tersebut muncul karena masyarakat sering kali tidak membedakan antara komponen pajak tahunan dan biaya lima tahunan, seperti PNBP untuk penerbitan STNK dan TNKB.

“Jadi masyarakat kadang bingung karena mungkin baru kali ini memperpanjang pajak lima tahunan, sehingga harus bayar PNBP juga. Padahal biaya PNBP itu bukan bagian dari pajak tahunan dan memang dibayarkan setiap lima tahun sekali,” imbuhnya.

Melalui penjelasan ini, Dimas berharap masyarakat lebih memahami rincian kewajiban mereka, agar tidak terjadi salah persepsi terkait kebijakan pemutihan yang sejatinya memberikan keringanan besar bagi wajib pajak.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Raup Pendapatan Hingga Rp6 Miliar per Hari

Iptu Risti dari Satlantas Polres Pekalongan menjelaskan, masyarakat wajib membayar PNBP setiap lima tahun sekali. Untuk kendaraan roda dua, PNBP terdiri dari STNK Rp100.000 dan TNKB Rp60.000, sedangkan roda empat STNK Rp200.000 dan TNKB Rp100.000.

Dalam program pemutihan ini, total PNBP yang dibayarkan hanya Rp160.000 untuk roda dua dan Rp300.000 untuk roda empat.

“Untuk pajak tahunan, masyarakat tidak dikenakan PNBP. Itu hanya dibayar saat perpanjangan lima tahunan,” terangnya.

Baca juga: Cegah Pungli, Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan Pemutihan Pajak Kendaraan

Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pekalongan, Yubas, mengungkapkan pihaknya turut memberikan keringanan berupa penghapusan denda SWDKLLJ bagi para wajib pajak yang menunggak.

“Kami menghapus denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun perlu dicatat, pokok iuran tetap harus dibayarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, SWDKLLJ merupakan bagian penting dari pajak kendaraan yang digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jika seorang wajib pajak menunggak selama 10 tahun, maka yang dibayarkan hanyalah pokok iuran selama maksimal empat tahun ke belakang, ditambah tahun berjalan, tanpa dikenakan denda untuk tahun-tahun tersebut.

“Contohnya, kendaraan menunggak dari tahun 2015 sampai 2025. Maka yang dibayarkan adalah SWDKLLJ dari tahun 2021 sampai 2025. Dendanya dihapus untuk 2021-2024, tapi tahun 2025 tetap dikenakan denda jika terlambat,” terang Yubas.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus tetap memastikan bahwa kendaraan bermotor memiliki perlindungan hukum dan jaminan santunan jika mengalami kecelakaan.

Yubas mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak, agar ke depan tidak terbebani akumulasi biaya dan tetap terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

“Pembayaran rutin tidak hanya demi kelengkapan administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab kita terhadap keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PekalonganKabupaten Pekalonganpajak kendaraan bermotorpemutihan pajakpemutihan pajak kendaraan bermotor
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Tangani Tambang Ilegal di Pati, ESDM Kendeng Muria Usul Bupati Bentuk Tim Terpadu

Next Post

Ajukan Lokasi Sekolah Rakyat di Jateng, Pemprov Tunggu Asesmen Kemensos

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Pati Kejar Target Penerimaan Pajak Kendaraan 2026, Masih Kurang Rp70 Miliar

Pati Kejar Target Penerimaan Pajak Kendaraan 2026, Masih Kurang Rp70 Miliar

by ulfa puspa
5 Oktober 2026
555

PATI, Harianmuria.com – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati menargetkan perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp179 miliar pada tahun 2026. Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengungkapkan...

Pendapatan Pajak Kendaraan di Blora Tembus Rp39,64 Miliar hingga Agustus 2026

Pendapatan Pajak Kendaraan di Blora Tembus Rp39,64 Miliar hingga Agustus 2026

by ulfa puspa
21 September 2026
531

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Data Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Blora mencatat...

ASN Kudus Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Terancam Sanksi Disiplin

ASN Kudus Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Terancam Sanksi Disiplin

by utia
16 Juli 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Program Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat) yang dicanangkan Pemprov Jawa Tengah sudah mulai diimplementasikan di Kabupaten Kudus. Penerapan program ini diawali dengan melakukan...

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Kudus Libatkan Samsat hingga Pemdes

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Kudus Libatkan Samsat hingga Pemdes

by ulfa puspa
1 Juni 2026
562

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus siap bantu mendorong penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp97,87 miliar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan penagihan...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Grobogan Jelaskan Soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Dinkes Grobogan Jelaskan Soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

6 April 2026
655
Bunda Melati Plus, Disdukcapil Kendal Bantu Adminduk Bayi Terdaftar BPJS Kesehatan

Bunda Melati Plus, Disdukcapil Kendal Bantu Adminduk Bayi Terdaftar BPJS Kesehatan

6 April 2026
617

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya