• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemutihan Pajak Kendaraan Sering Disalahpahami Publik, Ini Klarifikasi dan Penjelasannya

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
16 April 2025
in News, Pekalongan
73 1
Kegiatan podcast untuk mengklarifikasi program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pekalongan. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Kegiatan podcast untuk mengklarifikasi program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pekalongan. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

572
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Salah paham masih terjadi di kalangan masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di Jawa Tengah (Jateng).

Untuk mengklarifikasi kebingungan publik seputar program tersebut, organisasi masyarakat Laskar Dewa Ruci menggelar acara podcast bersama Samsat Kabupaten Pekalongan, Rabu (16/4/2025).

Podcast menghadirkan tiga narasumber dari unsur kepolisian, Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD), dan Jasa Raharja. Podcast digelar menyusul viralnya unggahan warga terkait STNK dengan keluhan ‘katanya pemutihan, tapi pajak malah saya larang’.

Perwakilan UPPD Kabupaten Pekalongan Dimas menjelaskan, program pemutihan PKB bukan berarti menghapus total seluruh kewajiban pajak, melainkan hanya membebaskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Ia menekankan bahwa dalam kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja, yaitu tahun 2025, serta tambahan biaya lainnya seperti opsen (pajak untuk kabupaten/kota), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kalau misalnya ada warga yang menunggak pajak selama lima tahun, dalam program pemutihan ini dia tidak perlu membayar lima tahun tersebut. Cukup bayar satu tahun yang sekarang saja, ditambah biaya opsen, SWDKLLJ, dan PNBP,” jelas Dimas

Ia juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat soal anggapan bahwa meskipun ada pemutihan, tetapi total pembayaran justru terasa lebih mahal.

Dimas menegaskan kesan tersebut muncul karena masyarakat sering kali tidak membedakan antara komponen pajak tahunan dan biaya lima tahunan, seperti PNBP untuk penerbitan STNK dan TNKB.

“Jadi masyarakat kadang bingung karena mungkin baru kali ini memperpanjang pajak lima tahunan, sehingga harus bayar PNBP juga. Padahal biaya PNBP itu bukan bagian dari pajak tahunan dan memang dibayarkan setiap lima tahun sekali,” imbuhnya.

Melalui penjelasan ini, Dimas berharap masyarakat lebih memahami rincian kewajiban mereka, agar tidak terjadi salah persepsi terkait kebijakan pemutihan yang sejatinya memberikan keringanan besar bagi wajib pajak.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Raup Pendapatan Hingga Rp6 Miliar per Hari

Iptu Risti dari Satlantas Polres Pekalongan menjelaskan, masyarakat wajib membayar PNBP setiap lima tahun sekali. Untuk kendaraan roda dua, PNBP terdiri dari STNK Rp100.000 dan TNKB Rp60.000, sedangkan roda empat STNK Rp200.000 dan TNKB Rp100.000.

Dalam program pemutihan ini, total PNBP yang dibayarkan hanya Rp160.000 untuk roda dua dan Rp300.000 untuk roda empat.

“Untuk pajak tahunan, masyarakat tidak dikenakan PNBP. Itu hanya dibayar saat perpanjangan lima tahunan,” terangnya.

Baca juga: Cegah Pungli, Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan Pemutihan Pajak Kendaraan

Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pekalongan, Yubas, mengungkapkan pihaknya turut memberikan keringanan berupa penghapusan denda SWDKLLJ bagi para wajib pajak yang menunggak.

“Kami menghapus denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun perlu dicatat, pokok iuran tetap harus dibayarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, SWDKLLJ merupakan bagian penting dari pajak kendaraan yang digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jika seorang wajib pajak menunggak selama 10 tahun, maka yang dibayarkan hanyalah pokok iuran selama maksimal empat tahun ke belakang, ditambah tahun berjalan, tanpa dikenakan denda untuk tahun-tahun tersebut.

“Contohnya, kendaraan menunggak dari tahun 2015 sampai 2025. Maka yang dibayarkan adalah SWDKLLJ dari tahun 2021 sampai 2025. Dendanya dihapus untuk 2021-2024, tapi tahun 2025 tetap dikenakan denda jika terlambat,” terang Yubas.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus tetap memastikan bahwa kendaraan bermotor memiliki perlindungan hukum dan jaminan santunan jika mengalami kecelakaan.

Yubas mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak, agar ke depan tidak terbebani akumulasi biaya dan tetap terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

“Pembayaran rutin tidak hanya demi kelengkapan administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab kita terhadap keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PekalonganKabupaten Pekalonganpajak kendaraan bermotorpemutihan pajakpemutihan pajak kendaraan bermotor
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Tangani Tambang Ilegal di Pati, ESDM Kendeng Muria Usul Bupati Bentuk Tim Terpadu

Next Post

Ajukan Lokasi Sekolah Rakyat di Jateng, Pemprov Tunggu Asesmen Kemensos

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

ASN Kudus Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Terancam Sanksi Disiplin

ASN Kudus Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Terancam Sanksi Disiplin

by utia
16 Juli 2026
523

KUDUS, Harianmuria.com - Program Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat) yang dicanangkan Pemprov Jawa Tengah sudah mulai diimplementasikan di Kabupaten Kudus. Penerapan program ini diawali dengan melakukan...

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Kudus Libatkan Samsat hingga Pemdes

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Kudus Libatkan Samsat hingga Pemdes

by ulfa puspa
1 Juni 2026
547

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus siap bantu mendorong penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp97,87 miliar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan penagihan...

Warga Kendal Sudah Bisa Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen dari Pemprov Jateng

Warga Kendal Sudah Bisa Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen dari Pemprov Jateng

by Rosyid
25 Februari 2026
537

KENDAL, Harianmuria.com - Warga Kabupaten Kendal kini sudah dapat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui...

Selain Diskon 5 Persen, Pemprov Jateng Beri Relaksasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Selain Diskon 5 Persen, Pemprov Jateng Beri Relaksasi Tunggakan Pajak Kendaraan

by Rosyid
22 Februari 2026
556

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen mulai Jumat, 20 Februari 2026, kemarin. Kebijakan tersebut dipastikan...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
729
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

OBJEK WISATA

Sistem E-Ticketing Masuk Objek Wisata di Jepara Segera Diterapkan

19 Januari 2025
544
Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

26 Mei 2025
695

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya